![]() |
| Foto: Residivis Curanmor Wira Hadi Saputra Diapit Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela (mol/sekgunungmalela) |
Pelaku Mengaku Pernah Beraksi di Wilayah Hukum Polsek Dolok Batu Nanggar - Polres Simalungun dan Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar
SIMALUNGUN | Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor sekaligus meringkus pelaku yang merupakan residivis lintas wilayah.
Pelaku, Wira Hadi Saputra, 24, warga Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap saat bersembunyi di Kota Medan.
Kapolsek Gunung Malela, Hengky B Siahaan SH MH, menjelaskan penangkapan dilakukan Minggu (12/4/2026) pagi di Jalan Halat Pasar Merah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Pelaku berhasil diamankan setelah kami melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima,” ujar AKP Hengky.
Kasus ini bermula Sabtu (11/4/2026) sekira pukul 14.00 WIB di Dusun Sidomulyo, Desa Laras Dua, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban berinisial HI, 26, bersama dua rekannya tengah membersihkan ranting pohon di jalan desa.
Sepeda motor milik korban, Yamaha Nmax hitam, digunakan salah satu rekannya untuk mengambil parang ke rumah. Setelah kembali, sepeda motor diparkir di tepi jalan, tidak jauh dari lokasi kegiatan.
Namun seorang pria tidak dikenal terlihat mendekati sepeda motor, lalu membawanya kabur. Di bagasi tersimpan satu unit laptop milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hot Bolon Situngkir SH langsung bergerak melakukan penyelidikan. Jejak pelaku akhirnya terdeteksi berada di Kota Medan.
Dengan dukungan tim intelijen, posisi pelaku dipantau secara intensif hingga akhirnya dipastikan keberadaannya.
Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju Medan. Hasilnya, keesokan pagi pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit laptop Acer, serta helm.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, ia juga mengungkap keterlibatannya dalam sejumlah aksi kejahatan lain di wilayah berbeda.
Pelaku mengaku pernah melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar serta penggelapan sepeda motor di wilayah Polsek Siantar Barat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan polsek terkait untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat (Bay/Bay).

