![]() |
| Dokumen foto ketika mantan Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan BIN (pakai topi) dan rekanan Mhd Hamdani. (mol.dok) |
Hal itu dibenarkan Humas PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Sadarisman lewat pesan teks, Selasa sore (14/42026).
“Pimpinan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Hakim ketuanya pak Sulhanuddin didampingi anggota majelis hakim Dr Khamozaro Waruwu dan Fiktor Panjaitan,” katanya.
Majelis hakim juga sudah menetapkan sidang perdana pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Medan, besok.
JPU pada Pidana Khusus (Pidsus) menjerat BIN melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp1.049.530.654 bersama tiga terdakwa lainnya, terkait kegiatan Medan Fashion Festival 2024.
Yakni Erwin Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri serta salah seorang staf di Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Anwar Syarif (masing-masing berkas terpisah).
Informasi lainnya dihimpun, walau CV Global Mandiri tidak memenuhi syarat mengikuti lelang pada event Medan Fashion Festival 2024, mantan Kadis BIN memerintahkan Erwin Saleh selaku PPK untuk memenangkan tender/lelang perusahaan tersebut.
Terdakwa BIN juga memerintahkan Syarif untuk meminta sejumlah uang kepada Mhd Hamdani melalui rekening saksi Anwar Syarif dan selanjutnya menyerahkannya kepada terdakwa. (ROBERTS/RS)

