-->

Ahli Hukum Agraria: Inbreng dan Pemberian HGB kepada NDP gak Langgar Hukum

Sebarkan:

Prof Nurhasan Ismail (kiri) dan Dr Yagus Suyadi SH MSi, Ahli Hukum Agraria dan Administrasi Pertanahan dihadirkam para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya. (mol/roberts)
MEDAN | Giliran para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menghadirkan dua ahli hukum agraria dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengalihan aset eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II -sekarang: PTPN I Regional 1- kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), Senin (13/4/2026) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Yakni Ahli Hukum Agraria dan Administrasi Pertanahan dari UGM Yogyakarta Prof Nurhasan Ismail dan Dr Yagus Suyadi SH MSi, dari Universitas Jayabaya, juga mantan Plt Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut kedua ahli, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) gak serta-merta menerapkan Pasal 165 ayat (1) Kepmen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 untuk mewajibkan penyerahan 20 persen tanah kepada negara.

Ketentuan tersebut, menurut kedua ahli, tidak bisa langsung diterapkan dalam kasus pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) eks PTPN 2 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tanpa mengaitkannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria yang mengatur soal kewajiban penyerahan 20 persen dari lahan yang dialihkan dari HGU ke HGB.

Pasal tersebut belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas terkait bagaimana pemenuhan penyerahan 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB dan hingga kini masih diperdebatkan.

Apakah penyerahan kewajiban dimaksud sebelum, sedang dalam proses atau setelah dialihkan menjadi HGB.

Kewajiban 20 Persen

Kemudian di Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, sambungnya, bukan ketentuan yang berdiri sendiri, namun harus dipahami sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus ditempatkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Perpres tentang Reforma Agraria, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf b yang kemudian diganti dengan Perpres No 62 Tahun 2023.

Khususnya di Pasal 14 ayat (1) huruf b dan di samping itu, ketentuan Pasal 165 dan ketentuan lain dalam Permen ATR/Kepala BPN No 18 Tahun 2021 tersebut belum mengatur lebih lanjut mekanisme atau prosedur administratif pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen tersebut.

“Karena ia merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria, maka tanah yang diserahkan akan digunakan untuk redistribusi kepada masyarakat. Dan pelaksanaan penyerahannya tidak dapat dilakukan sepihak oleh negara," ujarnya.

Lebih lanjut Nurhasan Ismail menegaskan, penginbrengan lahan PTPN II kepada swasta merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam hal ini lewat Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT NDP dengan pengembang PT DMKR.

Hanya saja seiring dengan berjalannya waktu, terjadi perubahan yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Deliserdang. Karena lahan atas nama eks PTPN II, maka harus ada izin dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, untuk penghapusbukuan aset negara.

Dalam kesempatan tersebut hakim anggota Yusafrihardi langsung menyela dengan mengajukan pertanyaan kritis.
“Dengan demikian apakah kewajiban 20 persen dalam bentuk lahan atau bisa diganti rugi?!” cecarnya.

Prof Nurhasan Ismail menimpali, dalam bentuk lahan. Kementerian BUMN nantinya mengembalikan lahan 20 persen untuk kepentingan masyarakat umum. 

“Bukan dalam bentuk ganti rugi. Gak mungkin juga uang ganti rugi itu kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat.  

Sebab di Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 antara lain disebutkan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Sementara menurut Yagus, proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara. Sebab sampai sejauh ini belum ada pembatalan persetujuan atau Surat Keputusan (SK) pimpinan dari eks PTPN II (Menteri BUMN-red) maupun lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat,” ujarnya.

4 Terdakwa

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut tim JPU Kejati Sumut menjadikan 4 orang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan. Yakni Direktur eks PTPN II periode 2020 hingga 2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT NDP Iman Subakti. 

Serta mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Sumut periode tahun 2022 hingga 2024 Askani dan Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kakantah Kabupaten Deliserdang periode September 2022 hingga 2025. (ROBERTS/RS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini