![]() |
| Sekira ratusan karyawan tergabung dalam Serikat Buruh PT TPL menggelar aksi unjuk rasa damai. (mol/mp) |
Demonstran dengan tegas menuntut kepastian nasib mereka, pascadicabutnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan bubur kertas disebut-sebut milik pengusaha Sukanto Tanoto tersebut.
Pantauan wartawan, terlihat ratusan karyawan dan buruh berkumpul di depan pintu masuk pabrik PT TPLdengan menggunakan seragam kerja.
Sebelum melakukan orasi massa menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Pangeran Marpaung, selaku perwakilan karyawan menyampaikan tuntutan terkait perhitungan pesangon yang dituntut karyawan dan buruh kepada pihak perusahaan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Tuntutan kami cuma satu. Jika kami di-PHK, tolong penuhi hak-hak kami sesuai perhitungan PP 35 Pasal 40, yakni 1,75 pesangon. Itu harga mati. Kami tidak terima jika hitungan pesangon hanya dikali 0,5," tegasnya.
Aksi damai ratusan karyawan dan buruh PT TPL tersebut diterima Monang Simatupang selaku direktur PT. TPL. Dirinya meminta kepada seluruh karyawan dan buruh untuk tetap bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
"Kita semua mengetahui kondisi perusahaan saat ini. Izin PBPH kita sudah dicabut pemerintah. Saat ini pihak manajemen juga sedang memperjuangkan nasib kelangsungan perusahaan. Saya berharap kita semua bersabar," ujarnya.
Monang juga berjanji akan menyampaikan tuntutan karyawan, terkait pesangon, seandainya PHK massal terjadi. "Saya berjanji akan menyampaikan tuntutan karyawan kepada pihak manajemen. Kita semua ingin mendapatkan jalan keluar terbaik dari persoalan yang sedang terjadi saat ini, " sambungnya.
Deadlock
Informasi lainnya dihimpun, sebelum aksi damai, pihak karyawan dan manajemen telah melakukan dua kali pertemuan, yakni tanggal 19 Februari dan 27 Februari 2026, terkait isu PHK dan besaran pesangon yang akan dibayar pihak perusahaan.
![]() |
| Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi aksi unjuk rasa damai. (mol/ktr) |
Dalam pertemuan tersebut dibahas perhitungan pesangon yang akan dibayar sesuai peraturan PP 35 pasal 45 ayat 1, yakni dikalikan 0,5 pesangon, namun tidak diterima oleh pihak karyawan. Pertemuan pun berakhir deadlock dan perwakilan serikat buruh meninggalkan pertemuan sekaligus memberikan 'warning' akan kembali melakukan aksi sampai tuntutan mereka dipenuhi terkait perkalian pesangon 1,75.
]ara karyawan dan buruh TPL yang berjumlah sekitar 1.100 orang, akan tetap memperjuangkan nasib mereka sampai ke kementerian tenaga kerja bahkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi aksi unjuk rasa damai yang berkalan kondusif. (RobS/mp/RS)


