-->

PH Pelapor Soroti Lambannya Pengusutan Dugaan Pemerasan Oknum Ditres Narkoba Polda Sumut

Sebarkan:

Ronald M Siahaan, PH pelapor atas nama M Nasution. (mol/tim)

TANJUNGBALAI | Ronald M Siahaan SH MH, selaku penasihat hukum (PH) M Nasution kembali menyoroti kinerja penyidik pada Polda Sumut yang dinilai lambam menindaklanjuti laporan kliennya.

“Kalau yang dilaporkan warga masyarakat, cepat diproses. Namun tidak demikian dengan sesama personul kepolisian sebagai terlapor," kata Ronald M Siahaan, Sabtu (28/2/2026).

Kliennya, M Nasution telah membuat laporan pengaduan kasus dugaan pemerasan disertai penyiksaan dengan terlapor berinisial IVTG, oknum Panit di Unit 1 Subdit III Ditres Narkoba pada Polda Sumut, sejak tahun 2025 lalu.

"Perkaranya dilaporkan sejak 2025 tapi sampai selarang tak kunjung menunjukkan kejelasan. Tidak ada perkembangan signifikan, tindak lanjut, maupun transparansi proses hukum dari penyidik dan Propam Polda Sumut," ujar Ronald.

Ibarat pepatah bijak, “Jauh panggang dari api”. Ia pun jadi teringat kembali dengan ‘nasib’ yang dialami warga Kota Tanjungbalai, Rahmadi pada kasus berbeda. Dalam satu hari, kliennya sudah dijadikan tersangka.

Cederai

"Bertolak dari kedua kasus ini tentunya sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum," sambungnya.

Menurutnya, kondisi dimaksud merupakan bentuk kelalaian serius dan menduga ada pembiaran oleh oknum tertentu, sehingga laporan kliennya seolah jalan di tempat selama hampir satu tahun.

Polda Sumut belum memberikan tanggapan atas tudingan ini. Laporan klien Ronald M Siahaan disebutkan, masih dalam proses penyelidikan.

"Mau sampai kapan? Oleh karenanya kami sebagai PH M Nasution akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," pungjadnya. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini