![]() |
| Mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar dkk jadi 'pesakitan' di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs) |
Irfan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Khairul Anwar Lubis selaku Kasi Sarana dan Prasarana, juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ita Ratna Dewi, pegawai honorer (masing-masing berkas terpisah).
Yakni terkait penggunaan belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli Tahun Anggaran (TA) 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360.
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba, Utami dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Irfan Asardi Siregar dkk tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana pembelanjaan BBM operasional kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli.
Terdakwa mantan camat menerima uang yang telah dipotong Ita Ratna Dewi dari uang pencairan pembelanjaan BBM Kecamatan Medan Polonia, tidak menyalurkan uang belanja BBM untuk kendaraan kebersihan secara tepat waktu dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) belanja BBM pada Kecamatan Medan Polonia.
“Perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Fauzan.
Peran terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, pihak yang menyerahkan uang minyak BBM kepada Ita Ratna Dewi, khusus terhadap kendaraan truk kebersihan, mobil patroli dan becak. Kemudian saksi Ita Ratna Dewi mendistribusikan uang minyak tersebut kepada para sopir dan mandor, tanpa disertai tanda terima.
Namun pada saat dilakukan verifikasi, bukti pembayaran tersebut ada ditemukan beberapa nota pembayaran untuk pembelian BBM pada Kecamatan Medan Polonia berupa bon manual (yang ditulis tangan), bukan yang di print-out dan beberapa bon print-out BBM kendaraan yang bukan merupakan kendaraan dinas.
Ketiganya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin kemudian menanyakan sikap terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH) atas dakwaan yang baru dibacakan JPU.
Tim PH Khairul Anwar Lubis dan Ita Ratna Dewi mengatakan, mengajukan perlawanan (eksepsi). Persidangan pun dilanjutkan, Jumat (6/2/2026) untuk pembacaan nota perlawanan. Sedangkan untuk terdakwa mantan Camat Irfan Asardi Siregar, lanjut pemeriksaan pokok perkara. (ROBERTS/RS)

