-->

LP Pemerasan Oknum Petugas Polda Sumut Polisi tak ‘Berujung’, Ketua Jampi Beri Kritik Menohok

Sebarkan:
 
Dokumen foto Ketua Jampi-Sumut Zakaria Rambe. (mol/rs)

MEDAN | Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi-Sumut) Zakaria Rambe akhirnya menyampaikan kritikan menohok terkait tak ‘berujungnya’ laporan pengaduan (LP) dugaan pemerasan oknum petugas di Polda Sumut.

"Kasus ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang. Kapolda tidak boleh tinggal diam. Perilaku oknum seperti ini justru meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum," tegasnya kepada awak media, Senin (9/3/2026).

Oleh karenanya dia mendesak Polda Sumut bertindak profesional dalam mengusut LP pelapor warga Kota Tanjungbalai, Rahmadi.

Uang sebesar Rp11,2 juta milik Rahmadi dilaporkan hilang dari rekeningnya setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG meminta secara paksa nomor PIN mobile banking dengan dalih kepentingan penyelidikan.

"Kalau memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler (Ponsel) Rahmadi harus disertai prosedur resmi, termasuk dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk keberadaan uang Rp11,2 juta itu," ujarnya.

Menurut Zakaria, ketiadaan pencatatan resmi dalam BAP membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi sekaligus hak asasi tersangka.

Karena itu, Zakaria menegaskan, institusi kepolisian semestinya lebih dahulu berbenah sebelum menuntut masyarakat taat hukum.

"Polisi seharusnya membersihkan dirinya terlebih dahulu sebelum membersihkan masyarakat," tegas Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut itu.

Zakaria juga menilai tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Ia juga meminta pejabat berwenang di Polda Sumut memberikan penjelasan terbuka kepada publik melalui media agar tidak menimbulkan spekulasi.

"Jangan sampai kesannya justru ada yang ditutup-tutupi," tuturnya.

Jika polisi berdalih uang tersebut terkait transaksi narkoba, Zakaria menilai hal itu semestinya dibuktikan secara hukum dan tercatat dalam dokumen penyidikan.

Kalau memang uang itu bagian dari transaksi narkoba, harus jelas tercantum dalam BAP. Tanpa itu, sulit dibenarkan secara prosedural.

"Kalau untuk uang Rp11,2 juta saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan kasus yang nilainya lebih besar?" kata Zakaria dengan nada bertnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan pada Maret 2025.

Dalam proses hukum yang berjalan, keluarga Rahmadi menemukan saldo rekeningnya berkurang Rp11,2 juta.

Dugaan penyalahgunaan akses rekening itu telah dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025 oleh istri Rahmadi, Marlini Nasution. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi. 

Hal serupa juga terjadi pada Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan.

Sementara itu, pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama sembilan tahun.

Sehari sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan dijatuhi sanksi demosi terkait perkara tersebut. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini