-->

Terdakwa Pembuatan Video Profil Desa di Karo Mohon Divonis Bebas: Brelah Aku Mulih

Sebarkan:

Sembari berdiri di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, terdakwa Amsal Christy Sitepu mohon divonis bebas. (mol/robs)
MEDAN | Langit-langit ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan jadi saksi bisu ketidakadilan yang mendera Amsal Christy Sitepu, terdakwa perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dengan uis Karo (ulos khas Karo) di bahu, sembari berdiri di depan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, terdakwa dengan lugas menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (4/3/2026).

Dalam pledoi berjudul ‘Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem’, Amsal menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia nantinya menjatuhkan vonis bebas.

“Yang Mulia majelis hakim, brelah aku Mulih”, pinta Amsal dalam bajasa Karo dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca. Dalam terjemahan bebasnya, “Yang Mulia majelis hakim, izinkan aku pulang”.

Sidang dengan pengamanan ketat tersebut juga dihadiri sanak keluarga dan sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink. Para relawan tampak duduk tertib mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap terdakwa.

Menurutnya, tidak ada secuil pun niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” ucap Amsal.

Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.

Sebaliknya tuduhan JPU dinilai tidak berdasar karena seluruh item tersebut merupakan bagian integral dari proses produksi karya audiovisual. “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.

Ia juga menyinggung keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan jaksa.

Selain membantah unsur mark-up, Amsal menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila memang terdapat kerugian negara.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Di bagian lai Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialami dirinya dan keluarga akibat perkara tersebut. Ia menyebut dirinya ditampilkan di berbagai media sebagai “koruptor”, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia bahkan menceritakan peristiwa pada 26 Februari 2026 saat istrinya membawakan roti brownies ke rumah tahanan, yang mengingatkannya pada pertemuan sebelumnya dengan jaksa. Dalam pledoinya, ia menyampaikan bahwa dirinya pernah diminta menerima proses hukum tanpa mempermasalahkan perkara tersebut.

Di bagian akhir pembelaannya, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dirinya dinyatakan bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani.

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) keruguan keuangan megara sebesar Rp202 juta atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Relawan

Di luar persidangan, Anis Ketaren selaku Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo yang merupakan pendukung Amsal menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Tipikor Medan. 

"Jadi, kami bersama tim Relawan Pink langsung ikut menghadiri proses sidang sahabat kami Amsal Sitepu, kami turun langsung. Intinya kehadiran kami adalah untuk memberi dukungan moril kepada sahabat kami yang merupakan putra Kabupaten Karo," katanya saat diwawancarai awak media. 

Menurut pihaknya, kasus yang menimpa Amsal ini tidak ada keterbukaan dari aparat penegak hukum (APH). Jadi, ia bersama rekan-rekannya hadir guna meminta kasus ini dibuka dengan terang benderang. 

Lebih lanjut, Anis pun menjelaskan alasan kedatangannya bersama tim ke Pengadilan Tipikor Medan membawa setangkai bunga. 

"Bunga ini tanda dukungan kami, tanda dukungan kami, tanda hati kami, dan bunga ini langsung dipesan oleh Bapak Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR. Beliau berpesan sampaikan tanda cinta saya kepada keluarga dan tanda menuntut keadilan saya kepada penegakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, istri Amsal, Lovia Sianipar, sembari menangis meminta suaminya dibebaskan dari tahanan dan seluruh dakwaan maupun tuntutan JPU.

"Saya cuma minta satu berilah suamiku pulang, karena sampai sekarang di fakta persidangan semata-mata ini saya lakukan supaya suami saya dapat keadilan," ucapnya sembari terisak. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini