![]() |
| Sidang lanjutan terdakwa Amsal Christy Sitepu. (mol/robs) |
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang turun langsung ke Pengadilan Tipikor Medan sembari membuat video pembelaan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland, sempat menuai sorotan publik.
Kemudian, pada sidang lanjutan pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu (4/3/2026) terjadwal pukul 10.00 WIB, sempat diskors hakim ketua Yusafrihardi Girsang dikarenakan pengacara terdakwa belum hadir.
"Gak ditunda bang, izin tadi siang di skors ke jam 13.30 WIB karena tadi terdakwanya menunggu pengacara. Tadi langsung diskors, kasih kesempatan ke terdakwa koordinasi ke pengacara," ujarnya.
Secara terpisah, aktivis antikorupsi Edison Tamba yang tergabung dalam Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) pun menyampaikan statement menohok. Persidangan sudah terjadwal tetapi dijadikan alasan untuk berkoordinasi.
"Miris dan klasik alasan hakim skorsing sidang karena menunggu pengacara terdakwa, padahal jelas sudah terjadwal. Sungguh luar biasa sikap hakim yang mengikuti jadwal pengacara," ucap Edison Tamba.
Menurutnya, sidang sudah tentu tersistem dan terjadwal. sebagai terdakwa seharusnya sudah buat persiapan dsn sudah berkoordinasi.
"Kenapa terkesan jadi hakim mengikuti jadwal orang lain? Sementara panitera sudah ada, hakim M Yusafrihardi Girsang, Muhammad Kasim dan Gustap Paiyan Maringan Marpaung, sudah ready. Di mana marwah seorang hakim begini? Kami harap terdakwa divonis hukum seberat-beratnya," jelasnya.
Perilaku yang tidak menghormati hukum dan jabatan hakim, lanjut Edison Tamba, harusnya diberikan sanksi.
"Sejak berita ini begitu kencang diviralkan serta terkesan menyudutkan aparat penegak hukum. Serta ditambah adanya kehadiran anggota DPR RI Hinca Panjaitan dan membuat video dukungan, sudah sangat patut dicurigai.
Pada sidang ini, bisa dinilai menjadi penguat adanya intervensi tersebut . Kami dukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikan tuntutan hukum yang berat untuk para perilaku korupsi," tegasnya.
Sementara, dalam pantauan wartawan, sejumlah relawan terlihat hadir mengikuti sidang untuk memberikan dukungan kepada Amsal Sitepu sambil membawa bunga.
Dugaan Mark Up
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Amsal Christy Sitepu memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun disebut-sebut secara tidak benar dan/atau berbau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdakwa selaku penyedia menyebutkan biaya pembuatan sebesar Rp30 juta. JPU menilai biaya pembuatan profil sejumlah desa di Kabpaten Karo berbau markup yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.
(RobS/RS)

