![]() |
| Dokumen foto para terdakwa ketika akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (dok.mol) |
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Oppon Beslin Siregar, Selasa sore (3/3/2026).
“Iya. Sudah dilimpahkan tim JPU Pidana Khusus (Pidsus) itu kemarin (27/2/2026),” kata Oppon lewat pesan teks.
Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, sebanyak 12 orang dijadikan terdakwa.
Informasi lainnya dihimpun, majelis hakim nantinya menyidangkan perkara tersebut diketuai Deny Syahputra, didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Rurita Ningrum.
“Menurut rencana kalau gak salah sidang perdana pembacaan dakwaan, Senin depan (9/3/2026),” kata sumber Metro-Online.Co.
Para terdakwa yakni Tamrin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama delapan rekanan (penyedia) yang melaksanakan Pekerjaan Kegiatan Fisik yang bersumber dari Pemerintah pusat yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP). Sedangkan tiga terdakwa lainnya merupakan konsultan pengawas pekerjaan.
Para penyedia masing-masing Rusli selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bersama, Rozali (Wadir CV Agung Sriwijaya, Abdul Wahab (Wadir CV Bintang Jaya), Muhammad Rizky Aulia (Wadir I CV Citra Perdana Nusantara).
Kemudian Usron Putra (Wadir CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wadir CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wadir III CV Nayla Santika) dan Abdul Halim Hasibuan (Wadir CV Bintang Jaya).
Sedangkan ketiga terdakwa konsultan pengawas pekerjaan yakni Faisal Rais Hasibuan (Wadir V CV Medtan Cipta Utama, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wadir CV Eka Gautama Consultant) serta Rudi Septiawan Wakil Direktur CV Karya Vitaloka Consultant).
Pekerjaan lanjutan maupun peningkatan ruas jalan di sejumlah titik diduga kuat tidak sesuai spesifikasi kontrak. Tamrin selaku PPK justru mengeluarkan surat perintah membayar (SPM) kepada bendahara proyek, seolah hasil pekerjaan seolah sudah 100 persen.
Diduga kuat terjadi kelebihan bayar hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.063.017.452,42. (ROBERTS/RS)

