-->

Tempo 2 Hari, Polsek Siantar Utara Ringkus Perampas Tas Pengusaha

Sebarkan:

Foto: Polsek Siantar Utara Tangkap Perampas Tas. Insert: Tersangka AG alias Andi (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Satu dari dua perampas tas milik seorang wanita, WSI, 55, pengusaha, warga Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil diringkus tim opsnal unit reskrim Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, Selasa (24/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH, Kamis (26/2/2026) siang menjelaskan, perampasan terjadi Minggu (22/2/2026) sekira pukul 07.45 WIB, ketika korban hendak membuka tokonya di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Tiba di TKP, korban menggantungkan tas tangan coklat di sepedamotor yang dikendarainya dari rumah lalu membuka pintu toko.

Tas ini menjadi sasaran dua pria bersepeda motor, AG alias Andi, 24, pengangguran, warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar bersama rekannya BM alias Berto (DPO)

Mengetahui tas miliknya disambar pelaku, korban berteriak-teriak maling, namun pelaku berhasil kabur. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materi Rp11.000.000 berupa, satu tas tangan coklat berisi satu unit handphone iPhone 14 Pro ungu, satu  unit handphone merk Samsung Galaxy type A72 ungu, satu kaca mata plus pink, uang tunai Rp40.000.

Dirugikan atas pencurian ini korban mendatangi Polsek Siantar Utara untuk membuat Laporan Polisi agar kasus ini diproses hukum.

Berdasar Laporan Polisi oleh korban, Kapolsek Siantar Utara langsung mengerahkan tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk SSos untuk memburu dan melacak keberadaan pelaku.

Hasil kerja keras penyelidikan dua hari, tim pengintai berhasil mengendus salah satu pelaku, AG alias Andi  yang sedang berada di depan bilyard di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Menerima informasi ini, Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung bergerak senyap ke lokasi. Dengan siasat penyergapan yang profesional pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berikut barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A72 256 GB ungu milik korban dan satu unit sepedamotor Honda Beat hitam tanpa plat nomor polisi yang digunakan saat beraksi.

AKP Jahrona Sinaga memaparkan. Sesuai pengakuan pelaku, barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy A72 256 GB ungu milik korban dipegang AG alias Andi sedang handphone iPhone 14 Pro 128 GB ungu dipegang temannya BM alias Berto.

"Kami masih mengejar AG alias Berto, karena saat pengembangan pelaku ini belum berhasil ditemukan," ujar Kapolsek.

Pelaku AG alias Andi dan barang bukti diboyong ke Polsek Siantar Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk penyidikan guna diproses hukum sesuai yang  dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Subsider Pasal 476 KUHP (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini