-->

Sub Den POM AD Olah TKP, Oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting Aniaya Warga Belum Ditahan

Sebarkan:

Foto : Dua Personel Sub Den POM AD Tebing Tinggi Olah TKP ( MOL/GN)
SERDANG BEDAGAI | Sub Den POM 1/1 Tebing Tinggi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) kasus pelaporan penganiayaan oleh oknum BKO PTPN IV Regional I, Kebun Sarang Ginting terhadap warga di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (24/2/2026).

Korban Edi Sahputra Nasution, 51, warga Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai yang didampingi Penasehat hukumnya Joko Pramono SH dan Alamsyah SH memperagakan gimana peristiwa penganiayaan terjadi. Petugas Sub Den POM AD Tebing Tinggi ini juga meminta keterangan sejumlah saksi.

Menurut  Joko Pramono SH dan Alamsyah SH  Penasehat Hukum korban yang mendampingi saat olah TKP dilakukan dua personel Sub Den POM AD Tebing Tinggi berdasarkan olah TKP di depan warung lontong milik Arjun di Jalan besar Dusun IV, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, kliennya memperagakan bagaimana ia dianiaya dengan brutal oleh oknum BKO kebun Sarang Ginting Koptu B hingga bersimbah darah, pelipis pecah, geger otak ringan giginya rontok.

"Setelah dilakukan olah TKP apa yang diperagakan oleh korban itu tak terbantahkan, menunjukkan bukti penganiayaan dialami korban oleh terlapor. Memang awalnya korban saat sedang naik sepeda motor ditendang oleh terlapor oknum TNI tersebut. Setelah jatuh korban kemudian dianiaya dengan brutal hingga mengalami luka serius. Ini merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri, apalagi peristiwa itu disaksikan warga termasuk kepala dusun di TKP," terang Alamsyah saat dihubungi via seluler.

Alamsyah yang merupakan Ketua Peradi Kabupaten Serdang Bedagai ini menyebutkan kalau olah TKP ini merupakan kegiatan dari penyidik Sub Den POM AD dalam menangani perkara laporan penganiayaan yang dialami kliennya selalu korban.

" Setelah Olah TKP ini, penyidik nanti akan menyampaikan perkembangan selanjutnya," kata Alamsyah SH.

Meski demikian, hingga kini terlapor oknum BKO Kebun Sarang Ginting Koptu B yang disebutkan berdinas di satuan Brigif Kecamatan Galang itu belum  ditahan.

Sebelumnya diberitakan, Joko Pramono selaku kuasa hukum korban mendesak Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat dan Pangdam I Bukit Barisan dapat menindak oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kliennya yang mengakibatkan kliennya terluka dan tak dapat beraktivitas mencari nafkah untuk keluarganya.

" Kami bersama korban sudah membuat pengaduan resmi ke Sub Den POM AD Tebing Tinggi atas penganiayaan terhadap klien kami yang dilakukan oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting berinisial Kopda B dan kita berharap proses hukum ditegakkan tanpa tebang pilih oleh POM AD," ucap Joko Pramono SH.

Joko juga mengatakan ada dua orang saksi disiapkan untuk memberikan kesaksiannya atas penganiayaan itu dan pihaknya dapat menghadirkan saksi yang lebih banyak lagi bila itu diminta dan diperlukan dalam penyidikan oleh pihak Sub Den POM.

"Ada dua saksi korban kita bawa saat membuat laporan ke Sub Den POM dan akan kita siapkan lagi lebih banyak bila diminta. Kami selalu kuasa hukum tentunya berharap proses hukum dapat dilakukan seadil -adilnya tanpa tebang pilih. Dan kasus ini kita harap menjadi atensi dari Panglima TNI serta Pangdam I Bukit Barisan, bila tak berproses kita pasti akan layangkan surat ke Mabes TNI dan Kodam I BB," tegas Joko.

Tak hanya melaporkan oknum TNI BKO, korban Edi Saputra,51 warga Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai juga sudah membuat laporan polisi terhadap sejumlah karyawan PTPN 4 Regional I Kebun Sarang Ginting dengan nomor STTLP /38/II/2026/SPKT/Polres Serdang Bedagai/ Polda Sumut Senin 2/2/2026 lalu 

Menurut istri korban Tri Apriani pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan pengamanan kebun Heru dan kawan kawan telah mereka laporkan ke Polres Serdang Bedagai.

"Sudah kami laporkan ke Polisi untuk oknum pengamanan (centeng) kebun Sarang Ginting yang mengeroyok dan menganiaya suami saya hingga terluka parah," ucap Istri Korban.

Akibat penganiayaan korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit Sri Pamela karena mengalami luka pada bagian kepala, rahang tak bisa mengunyah makanan, gigi rontok dan telinga berdengung. Korban juga mengaku sempat diancam mau ditembak menggunakan senjata api jenis FN oleh oknum BKO Kebun.

Tri Apriani Istri korban menyebutkan kalau suaminya bukan pencuri getah tapi hanya gojek. Ia tidak terima atas penganiayaan dilakukan pengamanan kebun dan oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting pada suaminya. Ia juga mengatakan saat ini mereka sering mendapatkan teror agar kasus ini didamaikan oleh pihak tertentu, namun ia mengaku akan terus meminta keadilan dan pertanggung jawaban pada pelaku penganiayaan terhadap suaminya.

Sebelumnya, pihak Managemen Kebun Sarang Ginting PTPN IV Regional I, melalui Asisten Personalia Kebun ( APK) Vanessa Sembiring mengatakan berdasarkan laporan kami dapat dari petugas BKO kami bahwa yang bersangkutan itu tidak dianiaya oleh karyawan ataupun BKO Kebun tapi melainkan dianiaya massa.

 "Kejadian di Jalan raya Kota Tengah petugas BKO yang mengejar memepet pelaku dan bertabrakan hingga mereka jatuh bersama, BKO kami lalu berteriak maling dan massa berdatangan hingga yang bersangkutan dianiaya massa hingga luka- luka bukan oleh anggota BKO maupun pengamanan kami, keterangan ini yang disampaikan ke kami,"kata Vanessa Sembiring.

Vanessa menyebutkan ia mendapat kabar kalau korban melaporkan petugas BKO mereka ke Kantor Polisi Militer dan BKO nya dipanggil ke Kantor Polisi Militer untuk proses tindak lanjut laporan masyarakat itu.

"Saat ini kami tunggu prosesnya, bila memang terbukti ada unsur penganiayaan dilakukan oleh BKO kami akan copot, karena memang tidak boleh ada tindakan penganiayaan dilakukan petugas harus sesuai ketentuan hukum," pungkas Vanessa.( GN).

































.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini