Kantor Satpas Polres Langkat pelayanan masyarakat untuk pengurusan SIM C dan SIM A (Poto Selasa 3/2/2026/ mol/haloho)
LANGKAT | Anggota DPRD Kabupaten Langkat Drs Pimanta Ginting mengimbau untuk melaporkan kepada pihaknya kalau ada temuan mengenai layanan pengurusan SIM A dan SIM C di Satpas Polres Langkat yang melanggar aturan.
"Suruh saja datang langsung ke kantor Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat," ucap Drs Pimanta Ginting, Rabu (4/2/2026) melalui sambungan telepone.
Selain itu kata Drs Pimanta Ginting, masyarakat yang berniat mengurus SIM A atau SIM C dianjurkan datang langsung ke loket pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor Satpas Polres Langkat, artinya jangan melalui calo, tambah anggota DPRD dari partai PDIP tersebut".
"Mau ngobrol panjangpun agak susah kita, karena saat ini saya sedang berada di acara pesta," ucap Pimanta Ginting.
Sebelumnya beberapa masyarakat mengeluh mengenai besaran biaya untuk pengurusan SIM A dan SIM C di layanan kantor Satpas Polres Langkat.
Menurut keterangan masyarakat kalau biaya pengurusan SIM A dan SIM C dikenakan biaya 700-an ribu rupiah, dan ironisnya kata masyarakat, mau urus baru atau perpanjangan SIM sama saja biaya yang dikenakan.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 telah mengatur tentang biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dengan rincian penerbitan SIM A Rp120.000 dan SIM C Rp100.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Berikut detail biaya berdasarkan aturan tersebut.
Biaya SIM A (Baru): Rp120.000
SIM C (Baru): Rp100.000
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000 dan
Biaya tambahan atau biaya resmi PNBP di atas belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Kemudian aturan terbaru tahun 2025, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, serta mengikuti tes ulang. Jika gagal ujian, pemohon tidak perlu membayar kembali untuk ujian ulang tersebut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi sebelumnya telah dikonfirmasi melalui sambungan telepone, dia mengaku telah menyarankan kepada seluruh jajaran Satpas Polres Langkat agar melayani dengan dedikasi, akuntabel dan transparansi.
”Kemudian para awak media juga harus mengedukasi masyarakat agar pengurusan SIM langsung melalui loket untuk menghindari calo,” ucap Kapolres Langkat singkat.(haloho/mp)

