-->

Satreskrim Polres Serdangbedagai Amankan Pelaku Penikaman di Silinda, Satu Tewas

Sebarkan:
Kapolres AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod dan Kasi Humas Iptu LB Manullang memaparkan kronologis penikaman dan penangkapan tersangka, Senin (23/2/2026).(mol/RG).
SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdangbedagai.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir serta Kasi Humas Iptu LB Manulang saat menggelar doorstop di halaman Satreskrim Polres Serdangbedagai, Senin (23/2/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.

Korban diketahui bernama Irfan Barus alias Batak, 31, warga setempat. Ia meninggal dunia akibat luka tusukan yang dialaminya.

Sementara itu, tersangka yang telah diamankan polisi adalah Sadar Damanik alias Sadar, 45, warga Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.

Kronologinya, sebut Kapolres, bermula saat korban bertemu dengan tersangka di tempat pembuatan atau pepehan parang (cakruk) di Dusun IV Desa Sungai Buaya. Di lokasi tersebut terjadi cekcok antara keduanya.

“Ngapain kau ke sini, kau orang mana, kau orang luar, pulang kau,” ujar tersangka sambil mengeluarkan sebilah pisau.

Melihat tersangka membawa senjata tajam, korban sempat meninggalkan lokasi. Namun dalam kondisi emosi, tersangka kemudian menusukkan pisau ke arah dada kiri korban.

Tersangka kembali melakukan tusukan, namun sempat ditangkis korban menggunakan tangan kiri sehingga mengenai pundak kiri korban.

Korban yang mengalami luka kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi kejadian, namun korban tidak selamat juga.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut yang dilaporkan oleh salah satu saksi di lokasi bernama Suriono Barus, 30, warga Dusun IV Desa Sungai Buaya.

Mendapat laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Serdangbedagai bersama personel Polsek Kotarih melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir bersama Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

"Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan saat hendak melarikan diri," ujar Kapolres.

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Serdangbedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau belati bergagang kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari Korban, ucap Kapolres, personel menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 30 cm, satu baju abu-abu kombinasi merah milik korban yang berlumuran darah dan dalam kondisi robek, serta dua celana warna hitam milik korban.

“Korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat di rongga dada dan rongga perut akibat dua luka tusukan yang mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Serdangbedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Kapolres.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini