![]() |
| Seorang wanita diamankan karena diduga mencuri tabung gas elpiji 3 kg di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. (Mol/Humas Polres TT) |
Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Call Center 110 meneruskan informasi kepada Piket SPKT Polres Tebingtinggi.
Kemudian laporan disampaikan kepada Pawas Polres Tebingtinggi AKP Lidya bersama Padal Ipda N.J. Silalahi.
Selanjutnya, petugas Polres Tebingtinggi langsung dikerahkan untuk melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, petugas mendapati seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kg milik warga.
Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku diketahui berisial JL. Kemudian, petugas membawa pelapor dan pelaku ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Di SPKT Polres Tebingtinggi, petugas memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terduga pelaku.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Pelapor menyatakan tidak akan menuntut terduga pelaku di kemudian hari, sehingga perkara diselesaikan secara damai.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menyampaikan pihaknya akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
"Setiap laporan yang masuk ke Call Center 110 Polres Tebingtinggi pasti kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, selama dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Mulyono kepada wartawan, Senin (9/2/2026). (Sdy/Sdy)

