![]() |
| Foto: Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja (mol/humas) |
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Jonny H Pardede SH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ada tanaman tidak lazim diduga ganja di ladang milik pelaku, K, 27, warga setempat.
Menyahuti informasi, Satres Narkoba mengerahkan Tim Opsnal Unit 2 melakukan penyelidikan dan pengintaian senyap. Di lokasi petugas menemukan hamparan tanaman diduga ganja.
Penindakan dipimpin langsung Kapolres AKBP Pebriandi Haloho didampingi Kasatres Narkoba AKP Jonni H Pardede dan Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring diikuti personil disaksikan perangkat desa setempat.
Dari lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku, KS dan menyita 33 batang tanaman diduga ganja, ukuran tinggi antara 35 cm hingga 110cm meliputi akar, batang dan daun dalam kondisi basah, berat keseluruhan mencapai 1.200 gram.
"Dinterogasi, pelaku KS mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya sendiri," ungkap AKP Jonni H Pardede, Senin (9/2/2026) siang.
Pelaku KS berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lanjut serta pengembangan guna diproses hukum.
Kapolres Tanah Karo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif mendukung komitmen Polres Tanah Karo dalam pemberantasan narkotika dengan memberi informasi ke pihaknya.
Di kesempatan ini Kapolres tetap menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar terus mendukung Polres Tanah Karo dalam pemberantasan narkotika.
Kapolres menegaskan, kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja dengan alasan apa pun.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak tidak terlibat atau mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Pebriandi Haloho (bay/bay)

