-->

Polres Pematangsiantar Tangkap 3 Pria Diduga Sindikat Pengedar Ganja

Sebarkan:

Foto: Ketiga Tersangka Bersama Barang Bukti (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Operasi basmi narkotika, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap 3 pria diduga sindikat pengedar ganja dari dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Senin (23/2/2026) kepada Metro Online menjelaskan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan keberhasilan tim opsnal dalam penyelidikan.

Pengungkapan pertama, tim opsnal berhasil menangkap, AS, 23, warga Jalan Nagur, Gang Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Pria ini ditangkap di tepi Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) sekira pukul 02.45 WIB.

Penggeledahan. Petugas menemukan dan  menyita barang bukti satu paket ganja berat brutto 5,56 gram yang ditemukan dari saku celananya. Turut diamankan satu unit handphone merk OPPO hitam.

Diinterogasi tersangka AS mengaku pemilik barang bukti ganja yang diperoleh dari seorang pria inisial E. "Kita masih mengejar target E dalam proses pengembangan," ujar AKP Irwanta Sembiring.


Pengungkapan Kedua


Tempo dua jam di hari yang sama, tim opsnal kembali berhasil menangkap dua pelaku ganja di Pos Security Perumahan Eva Residence, Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jumat (13/2/2026) sekira pukul 04.20 WIB

Pelaku. EP, 21,  warga Dusun Sidorukun I, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan BTA, 18, warga Jalan Tangki, Gang Madrasah, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Penggeledahan di pos jaga security. Di kamar mandi petugas menemukan sebuah ember abu-abu berisi ganja berat brutto 15,50 gram dan satu buku tulis.

Turut diamankan satu dompet hitam berisi uang Rp250.000 diduga hasil penjualan ganja serta satu unit handphone merk VIVO putih yang terletak di meja pos jaga.

Diinterogasi EP mengaku barang bukti ganja miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial H

Ketiga pelaku, AS, EP dan BTA berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan, pengembangan serta akan diproses hukum berlaku.

Disebut AKP Irwanta Sembiring, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini