![]() |
| Foto: Pelaku DS alias Deo Bersama Barang Bukti Ganja (mol/humas) |
Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Rabu (25/2/2026) siang menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjut dengan mengerahkan tim gabungan Satres Narkoba dan Unit Intel Korem 022/PT ke lokasi untuk menyelidik guna meringkus pelaku. Hasil penyelidikan, target terpantau sedang berada di lantai dua komplek kost.
Mengetahui posisi target, tim gabungan naik menggerebek ke lantai dua. Namun kehadiran tim diketahui target lalu buru-buru membuang satu tas ransel yang disandangnya diduga wadah penyimpanan barang bukti ganja ke halaman kost.
Meski berupaya mengelabui petugas, target inisial DS alias Deo, 28, warga Dusun Sumber Sari, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana_red), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berikut barang bukti berhasil diamankan.
Tas ransel berisi barang bukti satu kilogram brutto ganja yang dikemas dengan lakban kuning disita. Turut diamankan satu unit handphone merk VIVO biru serta satu dompet coklat.
Diinterogasi. Pelaku DS alias Deo mengaku ganja itu miliknya yang dibeli dari seorang pria inisial A. Target diumpan dengan cara ditelepon agar hadir di komplek kost, namun nomornya tidak aktif.
Selanjutnya DS alias Deo berikut barang bukti yang disita diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut.
Dalam proses hukum tersangka DS alias Deo dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

