PALEMBANG | Pascaterkena operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis malam tadi (19/2/2026) menetapkan Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan RA, tak lain adalah anaknya sebagai tersangka korupsi beraroma suap.
Hal itu diungkapkan Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari.
Politisi disebut-sebut dari Partai Golkar itu diduga kuat terkait skandal penerimaan uang suap mencapai Rp1,6 miliar, dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil pemeriksaan pascaOTT, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kemudian mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan keduanya pun ditetapkan menjadi tersangka.
“Kedua tersangka kemudian dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026,” urai wanita jelita akrab disapa Vanny itu.
Para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Lebih lanjut Juru Bicara (Jubir) Kejati Sumsel itu menguraikan, bermula dari diperolehnya informasi pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha / rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi dimaksud.
Selanjutnya karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil Alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp1,6 miliar, maka ditingkatkan ke penyidikan.
Tim penyidik huga telah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp1,6 miliar dari PT DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT).
“Kemudian dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT, serta ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana pembelian mobil diduga kuat berasal dari uang Rp1,6 miliar tersebut,” tegasnya. (ROBERTS/RS)

