![]() |
| Kantor Satreskrim Polres Serdangbedagai, Jumat (13/2/2026).(mol/RG). |
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai, AKP Binrod Situngkir, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan proses hukum terhadap oknum kepala desa tersebut tengah berjalan.
“Oknum Kepala Desa berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas AKP Binrod.
Menurutnya, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.
“Jika pemanggilan tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah, advokat Joko Pramono SH. dari Law Office Alamsyah & Associates menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pihak kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus lapor tertanggal 10 Mei 2025, dengan korban bernama Sofiah, 48, warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul.
Joko Pramono berharap aparat kepolisian Polres Serdangbedagai dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami berharap polisi bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(HR/HR)

