![]() |
| Ket Foto : Satreskrim Polres Tanahkaro saat memaparkan tersangka kasus pembunuhan Iwan Sudarto Simanjutak, dihalaman Mako Polres Tanahkaro, Senin (2/2/2026). ( mol humas polres tanahkaro/ jl) |
KARO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanahkaro berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatarbelakangi motif klaim asuransi. Dalam kasus tersebut, korban meninggal dunia ditangan kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.
Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak, 33, warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim AKP Erikson menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah.

Teks Foto : Korban saat ditemukan
“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar AKP Eriks, Senin(02/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN,57, seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.
Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, tim Satreskrim Polres Tanahkaro berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Ia juga menyebut keterlibatan TS, kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” kata AKP Eriks.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS,42, wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Yang mengejutkan, TS justru diamankan di Mapolres Tanahkaro, pada Rabu (28/1/2026), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.
“Sungguh ironis. yang bersangkutan datang ke Mapolres dengan santai untuk mengurus surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” kata AKP Eriks.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu kafe.
Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakak nya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Didalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang dipinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Eriks menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap kejahatan, sekecil apapun pasti akan terungkap,” tegas AKP Eriks.(yosa/jl)


