-->

Maling Jerjak Jendela, Dua Warga Pematang Cengal Diringkus Polisi

Sebarkan:

 


Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura Ipda Nico Calvin SH (kanan) bersama tim usai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka (jongkok) (Poto dok humas Polsek Tanjungpura/mol/mp)


LANGKAT | Diduga maling Jerjak jendela rumah, dua terduga pelaku diringkus unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpura Sabtu (7/2/2026) pukul 03.12 wib.

Kapolsek Tanjungpura Iptu Mimpin Ginting SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Niko Calvin SH membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian besi Jerjak jendela rumah milik Ismawati, 58.

Kedua tersangka yakni Rahmad alias Amad, 22, warga dusun VI Desa Pematang Cengal barat, Kecamatan Tanjungpura serta Sugiono, 22, warga yang sama.

Lebih lanjut dikatakan Ipda Nico, peristiwa terjadinya pencurian besi Jerjak jendela milik Ismawati tersebut setelah dia melihat besi jendela rumah miliknya telah dibongkar pada Minggu (4/1/2026) lalu, sebut Ipda Nico.

Besi jendela rumah korban dibongkar kedua pelaku saat rumah korban tersebut ditinggal dan jarang dihuni oleh korban, sehingga kedua pelaku leluasa melakukan aksinya, ucap Ipda Nico.

Saat korban mendatangi rumahnya melihat seluruh jendela telah menganga, korban menanyakan hal tersebut kepada Tugimin (saksi) yang merupakan tetangga daripada korban, Tugimin Spontan menjawab "Siapa lagi kalau tidak si Rahmad".

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian 1.500.000 rupiah, korban merasa sangat dirugikan dan melaporkan ke Polsek Tanjungpura dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 04 Januari 2026.

Tersangka ditangkap di Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjungpura, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, 

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui kalau barangbukti yang merupakan besi Jerjak jendela rumah korban telah dijual, dihari yang sama sekira pukul 08.00 wib barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka diamankan di Dusun Paluh rengas, Desa Pematang Cengal.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjungpura guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Nico Calvin SH.(mp/mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini