![]() |
| Foto: Tersangka SARH Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Pelaku, SARH, 46, residivis 2007, warga Jalan Medan, Simpang Karang Sari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH, Sabtu (21/2/2026) siang kepada Metro Online menjelaskan, pelaku ditangkap saat berdiri di tepi Jalan Medan dekat dengan satu unit sepedamotor Honda Revo hitam nopol BK 2693 WV miliknya, Kamis (12/2/2026) siang sekira pukul 13.15 WIB.
Disergap dan digeledah. Dari saku jaket tersangka petugas menemukan satu paket ganja berat brutto 1.10 gram dan satu unit handphone merk OPPO. Dari saku celana ditemukan uang senilai Rp610.000 diduga hasil penjualan ganja.
Diinterogasi, SARH mengaku barang bukti ganja yang ditemukan tersebut miliknya yang diperoleh dari seroang temannya inisial R warga Parluasan, Kota Pematangsiantar. Namun saat pengembangan, target R belum berhasil ditemukan.
Pelaku SARH berikut barang bukti ganja termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo hitam nopol BK 2693 WV diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan diproses hukum berlaku.
Kasatres narkoba menyebut, tersangka SARH dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

