![]() |
| Dokumen foto terdakwa Tukimin, eks Kepala SMKN 1 Pancurbatu. (dok.mol/roberts) |
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya, Selasa (24/2/2026) di ruang Cakra 7 menyatakan, tidak sependapat dengan JPU.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Tukimin, selaku eks Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pancurbatu diyakini memang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau menyuruh melakukan.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait penggunaan dana BOS dan SPP Tahun 2018 hingga 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hanya saja majelis hakim tak sependapat dengan lamanya pemidaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c dan d Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Oleh karenanya terdakwa Tukimin dipidana satu tahun dan lima bulan (17 bulan) penjara,” urai Khamozaro Waruwu . Selain itu terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 50 hari.
UP
Mantan orang pertama di SMKN 1 Pancurbatu itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp576,3 juta dikurangi Rp163 juta yang telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada Cabjari Deliserdang di Pancurbatu dan dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Tukimin sebesar Rp413,3 juta.
"Dengan ketentuan paling lama sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam keadaan harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti enam bulan penjara," urai Khamozaro.
Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah menghambat proses belajar mengajar di SMKN 1 Pancurbatu dan mencederai dunia pendidikan terkhusus di Kota Medan.
Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan telah membayar sebagian kerugian keuangan negara.
Sementara sebelumnya JPU menuntut Tukimin agar dipidana 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta besarnya UP dan ketentuan yang sama sebagaimana vonis majelis hakim, dipidana 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Tukimin dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Terdakwa Lainnya
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang beberapa pekan lalu dalam amar putusannya juga menyatakan tidak sependapat dengan JPU, mengenai lamanya pemidanaan terhadap terdakwa lainnya (berkas terpisah).
Yakni atas nama terdakwa Andrison F Nainggolan, selaku mantan Bendahara SMKN 1 Pancurbatu. Terdakwa divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Serta dikenakan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp71 juta dan telah dititipkan ke RPL pada Cabjari Deliserdang di Pancurbatu. Oleh karenanya, Andrison F Nainggolan tidak dikenakan pidana penjara. (ROBERTS/RS)


