Penahanan tersebut dipaparkan Kapolres AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, perwakilan Camat Serba Jadi R Saragih, Kanit Ekonomi Ipda Ibnu, dan Kasi Humas Iptu LB Manullang, Senin (23/2/2026), di Satreskrim Polres Serdangbedagai.
Kasus ini dilaporkan oleh Sofiah melalui kuasa hukumnya, dengan kuasa lapor Joko Pramono SH, laporan polisi nomor LP/174/III/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Maret 2025.
Kapolres menjelaskan, modus perkara bermula dari kerja sama penanaman ubi singkong seluas sekitar delapan hektare pada Maret 2024 di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai. Dalam perjanjian, hasil panen disepakati dibagi dua.
Korban Sofiah kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta kepada tersangka untuk pembiayaan penanaman hingga panen. Namun pada Januari 2025 korban mendapat informasi ubi tersebut telah dipanen oleh pihak lain tanpa ada pembagian hasil kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Serdangbedagai mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama tanam ubi, tiga lembar kwitansi pembayaran serta catatan pembiayaan penanaman.
Kapolres juga mengungkap sebagian hasil panen sempat diberikan kepada pihak lain untuk menutupi utang tersangka, sementara sisanya dipanen sendiri oleh tersangka.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka Dermawan dijerat Pasal 492 tentang penipuan dan atau Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Serdangbedagai dan penyidik masih melengkapi berkas perkara," tutup Kapolres.(HR/HR).

