-->

Bupati Diduga Tebang Pilih Tindak Tower Bermasalah di Deliserdang

Sebarkan:

Foto : Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan Saat Melakukan Penyegelan Tower BTS Tak Berizin di Lubukpakam, Kamis(26/2/2026)
DELISERDANG | Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mendatangi lokasi tower seluler BTS di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Dia langsung memerintahkan Satpol PP menyegel dan memutus aliran listrik tower yang diduga sudah berakhir izinnya, Kamis (26/2/2026).

Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati dilokasi tersebut menimbulkan pertanyaan. Sebab sejumlah bangunan alat Telekomunikasi Tower atau Menara cukup menjamur di bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang diduga juga belum mengantongi izin. Namun tidak ditertibkan atau dibongkar.

Hal ini disampaikan, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Keluarga Besar Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Eko Sopianto SE kepada wartawan.

Eko mengaku mendukung penertiban tower ilegal atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja jangan tebang pilih. Katanya semua yang bermasalah harus disikat.

"Kita masyarakat mendukung. Tapi Pak Bupati Deliserdang jangan tebang pilih. Tertibkan juga tower yang diduga bermasalah yang berada di bahu jalan dan tanah milik Pemkab Deliserdang yang diduga tidak memiliki izin," kata Eko Sopianto di Lubuk Pakam.

Foto : Tower BTS di Bahu Jalan Sentiong Kelurahan Lubuk Pakam Pekan 
Eko Sopianto mengaku mendapat informasi menara tower yang berada di bahu Jalan yakni di Jalan Kirab Remaja Kecamatan Lubuk Pakam, tower di fasilitas umum tanah Pemkab yakni di dalam halaman Pustu Tumpatan, Kacamatan Beringin. Kedua tower tersebut bertuliskan PT. Indomitra Global, General Contractor Elictrical System Engineering.

Model tower yang sama juga tampak berdiri di Sekolah Dasar (SD) Negeri 106162 Jl. BT Sihombing Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan dan di bahu di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Sedangkan di bahu Jalan tepatnya di depan Polsek Tanjung Morawa yang saat ini sedang proses pembangunan.

"Selain keberadaan tower yang menjamur di bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, juga diduga belum mengantongi izin, serta sangat berdampak mengancam keselamatan dan kesehatan warga, terkhusus anak sekolah. Sedangkan yang dibangun di bahu jalan berdampak kepada pengguna jalan," ucapnya.

Menurut Eko Supianto, kondisi bangunan tower menjamur di bahu jalan dan tanah milik Pemkab, banyak yang telah bertahun-tahun berdiri. 

"Ironisnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi untuk mendirikan tower pada Bab VII Pengamanan dan Perlindungan Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 84 ayat (1) instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi," katanya.

Merujuk PP tersebut, sebut Eko Supianto, sebagaimana diketahui untuk persyaratan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Deliserdang beberapa persyaratan yakni harus memiliki bukti pelunasan PBB. Selain itu memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

"Sehingga melihat kondisi di lapangan yang berada di fasilitas umum, berupa di lingkungan pendidikan, kesehatan dan jalan, sangat tidak memungkinkan keluar izin-izinnya,"sebut  Eko.

Baik itu tanah maupun bangunan milik Pemerintah sesuai aturannya tidak membayar pajak. Namun perusahaan yang melakukan kerjasama di tanah milik Pemerintah, ketentuannya bangunan yang dibayar pajaknya.

Tower BTS bermasalah 
Pembayaran PBB bangunan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu adanya kesepakatan perjanjian bersama antara pihak Perusahaan dengan Pemkab Deliserdang terkait pinjam pakai lahan atau tanah milik Pemkab tersebut.

"Dengan adanya temuan tower yang berada di atas tanah milik Pemerintah, sementara tower tersebut merupakan komersil yang menguntungkan sebuah perusahaan. Sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan untuk mengusut dugaan tidak memiliki izin maupun dugaan kebocoran PAD," tegasnya.

Selain itu, Eko Supianto juga memflashback maraknya tower-tower di Deliserdang diduga karena ada oknum mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengaruh di Pemkab Deliserdang untuk mendirikan tower tanpa memenuhi persyaratan.

"Saya teringat dengan teman saya, bahwa sepuluh tahun yang lalu mengungkapkan ada oknum sewaktu itu PNS menjadi agen berdirinya tower-tower yang ada di Deliserdang," katanya.

Terkait hal ini Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang, A Fitrian Syukri SSTP MSi ketika dikonfirmasi mengakui kahadiran Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan di lokasi tower di lahan milik warga di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam untuk menertibkan tower yang berakhir izinnya.

"Pada tahun 1997 pernah keluar izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang," katanya. 

Menurut Syukri, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu Tower merupakan izin berjangka yang wajib diperpanjang setiap 3 tahun sekali. "Namun berlakunya Perda 6 tahun 2011 sampai dengan tidak berlakunya IMB menjadi  PBG, pihak tower tersebut tidak pernah mengurus izinnya kembali karena izin sebelumnya sudah lama tidak berlaku," ungkapnya.

"Selanjutnya dijalankan SOP oleh Satpol PP sebelumnya namun tidak ditanggapi dan hari ini ditertibkan,” tambah Syukri.

Saat disinggung Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dinilai tebang pilih melakukan penertiban tower, sebab di lokasi bahu jalan maupun di fasilitas umum juga diduga tidak memiliki izin, Syukri tidak merespon. (GN/GN)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini