-->

Kuasa Hukum PT TPL Akhirnya Hadiri Sidang Gugatan Rp2,6 T Dugaan Kerusakan Lingkungan

Sebarkan:

Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk (kanan), Selasa (3/2/2026) akhirnya menghadiri sidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atas dugaan kerusakan lingkungan, salah satu penyebab bencana banjir. (mol/kps)
MEDAN | Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, Selasa (3/2/2026) akhirnya menghadiri sidang perdana gugatan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atas dugaan kerusakan lingkungan, salah satu penyebab bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pantauan awak media, kuasa hukum masing-masing pihak tampak hadir di ruang sidang Cakra Utama PN Medan.

Kuasa hukum penggugat (KLH/BPLH) sepekan sebelumnya hanya Afif Subowo SH, kini dihadiri dua wanita. Sebaliknya pihak tergugat (PT TPL Tbk) sepekan sebelumnya tidak hadir, kini dihadiri kuasa hukumnya Sordame Purba SH. 

Hakim ketua Jarot Widiyatmono
didampingi anggota majelis Frans Efendi Manurung dan Evelyn Napitupulu membuka persidangan perdana. Giliran tim kuasa tergugat diminta memperlihatkan dokumen, mewakili kepentingan PT TPL Tbk.

Jarot Widiyatmono kemudian mempersilakan pihak penggugat dan tergugat berkoordinasi dengan hakim mediator, Dr Sarma Siregar.

Sementara usai persidangan, kuasa hukum tergugat Sordame Purba kepada awak media mengatakan, pihaknya masih baru menerima kuasa.

"Masih pemeriksaan kelengkapan-kelengkapan, jadi kita masih mempelajari seperti apa ini perkaranya. Baru sampai di situ saja," katanya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan mediasi untuk hari ini ditunda ke minggu depan. Ia juga membenarkan mediatornya dari PN Medan atas nama Sarma Siregar.

Rp2,6 T

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai Jarot Widiyatmono didampingi anggota majelis Frans Efendi Manurung dan Evelyn Napitupulu sempat membuka persidangan perdana di ruang Cakra Utama PN Medan, namun tanpa kehadiran pihak PT TPL Tbk (tergugat) alias ‘mangkir’.

Hanya kuasa hukum penggugat (KLH/BPLH) tampak hadir di sisi kanan meja majelis hakim. Muhammad Afif Subowo SH kemudian dipersilakan memperlihatkan surat kuasa untuk kepentingan penggugat.

PT TPL Tbk dijadikan sebagai tergugat oleh KLH/BPLH terkait kerusakan lingkungan hidup dan ekonomi. Kedudukan dan kepentingan hukum penggugat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), adalah asas tanggung jawab negara.

Antara lain ditegaskan, negara bertanggung jawab menjamin pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini maupun masa depan dan menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

Perusahaan berkantor di Gedung Uni Plaza, East Tower, Lantai 3, Jalan Letjend MT Haryono, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai patut bertanggung jawab atas kerugian lingkungan (ekologis) untuk menghidupkan fungsi tata air seluas 1.261,5 hektar selama 50 tahun, mencapai Rp2.642.558.662.500.

TBS Rp120 M

Selain PT TPL Tbk, korporasi lainnya yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) turut dijadikan tergugat lainnya oleh KLH/BPLH, atas bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Perusahaan perkebunan buah kelapa sawit yang berkantor di Komplek Setia Budi Business Blok B/15, Tanjung Rejo, Medan Sunggal tersebut dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan hidup diperkirakan sebesar Rp120.010.013.000.

Di antaranya, kerusakan tanah dan erosi tanah di atas sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup di bagian hulu yang telah juga berkontribusi pada banjir besar (bandang) menimbulkan korban jiwa dan kerusakan baik infrastruktur maupun bentang alam di daerah Garoga yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang terjadi pada tanggal 24-25 November 2025 lalu. 

Menurut verifikasi penggugat, banjir di daerah Garoga yang merupakan DAS Batang Toru (bagian hulu) berdampak hingga pada bagian hilir. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini