![]() |
| Dokumen foto mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar (atas) dan Khairul Anwar Lubis saat akan dititipkan penyidok Pidsus Kejari Medan ke Rutan Kelas I Medan. (mol/robs) |
MEDAN | Mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar dan kawan-kawan (dkk) dijadwalkan akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis besok (19/2/2026).
Demikian hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan yang diperoleh Metro-Online.Co, Rabu (18/2/2026).
Juru Bicara (Jubir) PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Sadarisman yang dikonfirmasi, siang tadi membenarkan jadwal sidang perdana atas nama terdakwa Irfan Asardi Siregar dkk.
“Pimpinan juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Pak Sulhanuddin sebagi hakim ketua didampingi hakim anggota pak Khamozaro Waruwu dan pak Fiktor Panjaitan,” urai pria akrab disapa: pak Soni itu lewat pesan teks.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya menjadikan Irfan Asardi Siregar sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait penggunaan belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli Tahun Anggaran (TA) 2024.
Mantan orang pertama di Kecamatan Medan Polonia itu dijerat melakukan tindak pidana korupsi bersama Khairul Anwar Lubis selaku Kasi Sarana dan Prasarana dan Ita Ratna Dewi, pegawai honorer (masing-masing berkas terpisah).
Penggunaan dana BBM untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli, tidak bisa mereka pertanggung jawabkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360. (ROBERTS/RS)

