DELISERDANG | Proyek pembangunan bendungan irigasi Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang hingga kini tak berfungsi.
Foto : Bendungan Serdang ( MOL/GN)
Bendungan irigasi Serdang yang dibangun di hulu aliran Sungai Belumei dan Sungai Merah serta Sungai Batu Gingging justru merugikan petani hingga puluhan milyar rupiah pertahun.
Warga menganggap Pemerintah tidak serius mendukung kesejahteraan petani Kecamatan Beringin dan petani Kecamatan Batang Kuis namun cenderung menduga kalau proyek bendungan itu hanya jalan untuk memploroti Anggaran Belanja Negara (APBN) di masa Presiden RI Joko Widodo.
Bendungan Serdang adalah proyek Nasional bernilai Rp234 milyar lebih bersumber dari APBN tahun 2018 dikerjakan kontraktor Adhi Minarto, KSO konsultan PT Mettana dan PT Esconsoil Ensan. Fisiknya kini hanya menjadi pajangan dan tempat foto warga. Janjinya, bendungan ini dapat berfungsi mensejahterakan petani di Batang Kuis dan Beringin karena dapat mengairi 4.276 hektar sawah warga.
Amatan di lapangan, Rabu (25/2/2026), bendungan ini tak difungsikan karena harus meninggikan tanggul di aliran Sungai Merah serta Sungai Batu Gingging berkilometer. Kalau ditutup takut akan menaikkan debit air sungai dan membanjiri pemukiman warga di Kecamatan Beringin hingga Kecamatan Lubuk Pakam.
Sejak setahun terakhir dikabarkan ada kucuran dana Rp50 milyar lagi untuk meninggikan tanggul Sungai Merah dan Sungai Batu Gingging itu dan hingga kini pengerjaan masih dilakukan namun asal jadi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelaksanaan BBWS Sumatera II, Marwansyah, ST, M.Eng, mengakui bendungan belum bisa difungsikan karena kendala utama perampungan proyek ini terletak pada pembebasan lahan di area peninggian tanggul hulu Sungai Merah dan Sungai Batugingging.
Di Sungai Merah, masih terdapat 31 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan dan tengah dalam proses penetapan lokasi (Penlok). Sementara di Sungai Batugingging, dari 131 bidang lahan, tersisa 11 bidang yang belum tuntas karena pemilik tidak diketahui keberadaannya serta adanya penolakan nilai ganti rugi.
"Untuk 11 bidang yang tersisa, kami akan menempuh jalur konsinyasi melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubukpakam. Kami berkomitmen mempercepat pembentukan tim persiapan agar penetapan lokasi segera keluar," ujar Marwansyah.
Proyek Nasional ini perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Sebab di lapangan banyak ditemukan persoalan mulai dari pembebasan lahan, ribuan tonase tanah bekas pengorekan waduk dan lahan bendungan tidak diketahui kemana, dan bangunan irigasi saat ini sudah banyak hancur meski belum digunakan.(GN/GN)
