-->

Baru Bebas Sebulan, Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Ringkus Tersangka Residivis Narkotika

Sebarkan:

Barang bukti sabu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Langsa. (mol/polreslangsa)

LANGSA I Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengapresiasi peran aktif masyarakat atas pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu berinisial TA, 42, sudah pernah dihukum atas putusan pengadilan. juga perkara narkotika alias residivis.

Lebih lanjut Kapolres Mughi melalui melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Iptu Sirya Iqbal, Kamis (5/2/2026) mengatakan, tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba herak cepat melakukan pengembangan atas informasi masyatakat.

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2026. 

Tersangka warga Dusun Bata, Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota berhasil diringkus, Kamis (29/1/2026) malam, di pinggir jalan Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro. 

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis narkoba kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah kota langsa setelah selesai menjalani masa hukuman.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat lalu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Target diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 243,20 gram.

Selain sabu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah dompet masing-masing berwarna pink putih dan hitam, dua unit telepon genggam merk Oppo warna hitam dan Samsung warna biru serta satu unit sepeda motor merk honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Bakal Diedarkan

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga sebesar Rp35 juta dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

“Pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali. Saat ini terhadap pemasok berinisial AA masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tambahnya.

Diketahui tersangka TA merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara serta kembali divonis pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Langsa. 

Tersangka diketahui baru bebas dan selesai menjalani hukuman pada Januari 2025 namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di mapolres langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

Pihak Polres Langsa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. 

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Langsa. (ed/RS). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini