-->

Residivis Narkoba Dibekuk Tim Drugs Wolfa Polres Toba, Sita 1,28 Gram Sabu

Sebarkan:


HRH, 36, dibekuk Satreskoba Polres Toba karena diduga memiliki Sabu, Minggu (3/8/2026). (Mol/hms) 

TOBA
 | Tim Drugs Wolfa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial HRH,36, warga Jalan Desa GHM Balige, Kelurahan Balige I, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan petugas.

HRH ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di pinggir Jalan Baruara menuju Bypass Tambunan, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip ukuran besar yang masih baru, satu bungkus rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon seluler Oppo A79 warna abu-abu.

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, SSos MH, Minggu (9/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu, Iptu Tri Pranata Purba bersama Tim Drugs Wolfa melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dicurigai.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan HRH. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik pelaku, polisi menemukan percakapan melalui WhatsApp yang diduga berkaitan dengan rencana pembelian narkotika jenis sabu.

Petugas juga menemukan foto yang menunjukkan lokasi sebuah bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan di bawah tiang listrik di kawasan Jalan Baruara menuju Jalan Bypass Balige, Desa Tambunan Sunge.

Berbekal temuan tersebut, Tim Drugs Wolfa kemudian membawa HRH ke lokasi sebagaimana terlihat dalam foto yang terdapat di telepon selulernya.
Di hadapan pelaku, petugas membuka bungkus rokok Sampoerna tersebut. Di dalamnya ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi tiga paket plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa bungkus rokok Sampoerna tersebut berisi narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya. Paket tersebut dipesan pelaku kepada seorang bandar melalui komunikasi TikTok dengan akun bernama Venezuela, dengan tujuan untuk dijual kembali,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DGTH yang disebut sebagai pengguna narkoba. Berdasarkan keterangan petugas, DGTH sebelumnya diminta oleh HRH untuk mengambil bungkus rokok berisi paket sabu tersebut.

Namun, DGTH menolak dan belum sempat menyentuh maupun mengambil paket yang dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, HRH dan DGTH dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Polisi juga memastikan HRH merupakan residivis dalam perkara narkotika.

Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Toba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan pelaku, termasuk menelusuri pihak yang memasok barang haram tersebut.

Iptu Tri Pranata Purba menegaskan Polres Toba berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Toba yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini