-->

Wali Kota Medan Hadiri Rakor Nasional Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Sebarkan:

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatrra. (mol/kmnf)
MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra yang digelar secara daring dari rumah dinasnya, Kamis (15/1/2026). 

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, serta diikuti para menteri koordinator, menteri terkait, dan kepala daerah se-Sumatra.

Dalam arahannya, Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Pembentukan satgas ini merupakan respons pemerintah pusat terhadap bencana alam yang berdampak luas pada kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di ketiga provinsi tersebut.

Pratikno menjelaskan, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden dan bertugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, rencana induk, serta rencana aksi percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana secara terpadu.

Struktur Satgas terdiri atas Menko PMK sebagai Ketua Tim Pengarah, didampingi para menteri koordinator, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana, dengan wakil ketua dari unsur TNI, BNPB, Brimob Polri, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. 

Satgas juga membawahi sejumlah bidang teknis, antara lain infrastruktur, permukiman, sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan, guna memastikan pemulihan pascabencana berjalan menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas diwajibkan menggunakan data tunggal terintegrasi agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan pelaksanaan pembangunan lebih akurat. 

Pendanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi bersumber dari APBN serta sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Presiden juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dengan mewajibkan laporan perkembangan pemulihan disampaikan secara berkala setiap dua bulan. 

Keppres tersebut resmi berlaku sejak 8 Januari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan perkembangan pemulihan pascabencana di Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kota Medan. 

Berdasarkan data per 14 Januari 2026, kondisi Kota Medan menunjukkan kemajuan signifikan. Seluruh pelayanan publik telah kembali normal dan berada pada zona hijau.

Aktivitas pemerintahan berjalan seperti biasa dengan dukungan layanan kesehatan yang telah pulih sepenuhnya, mulai dari rumah sakit, puskesmas, hingga klinik. Sektor pendidikan juga kembali beroperasi normal, mencakup PAUD, TK, SMA/SMK, madrasah, hingga pondok pesantren. 

Selain itu, akses transportasi pada jalan nasional dan provinsi di Kota Medan terpantau lancar. Layanan dasar masyarakat seperti listrik, air bersih PDAM, jaringan internet, serta operasional SPBU juga berada dalam kondisi stabil, menandai pemulihan Kota Medan yang semakin terkendali pascabencana. (RobS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini