DELISERDANG | Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang H Hamdani Syahputra SSos yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Deliserdang menegaskan Satpol PP untuk tidak membongkar rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Foto : Warga Mengadu Ke Wakil Ketua DPRD Deliserdang ( MOL/GN)
Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan juga diingatkan bila tidak dapat mensejahterakan maka jangan menyengsarakan rakyat.
"Pemkab Deliserdang harus berlaku adil sama rakyat, kalau tidak bisa mensejahterakan jangan menyengsarakan rakyat," kata Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra, saat menerima warga Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus, di Kantor DPRD Deliserdang.
Informasi dihimpun, Jumat (23/1/2026) menyebutkan pertemuan yang diinisiasi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang, Ketua Lisbon Situmorang SE, Penasihat HM Husni Siregar dan Seketaris Edward Limbong SSosI, dikarenakan telah terjadwal melalui surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rencana pembongkaran rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG, namun pembongkaran batal dilaksanakan.
Kehadiran warga di antaranya Marolan Ompungsunggu, 65, Hj Lis Leliyanti, 55, Ponisah Nasution, 66, Syahbudi 43, Daniel Sitorus, 26, Nur Kalijah Silalahi, 30, berserta pengacara warga dengan diterima langsung Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra didampingi Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri ST.
Hamdani setelah mendengar penjelasan warga mengaku heran apa yang dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang dengan melihat luas bangunan warga yang tinggal paling luas berukuran 100 meter persegi, bahkan ada yang berdinding gedek dengan gampangnya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran. Padahal bila berlaku adil masih banyak tempat atau bahkan bangunan yang dijadikan usaha tidak memiliki PBG, namun Satpol PP tutup mata.
"Jadi tidak bisa Satpol PP menggusur, apa dasarnya ? Kalau dasar menggusurnya tidak memiliki IMB/PBG. Banyak sekali di Deli Serdang ini tidak memiliki PBG, saya kasih datanya, Satpol-PP gusur lah," tegas Hamdani.
Hamdani menilai, masuknya Satpol-PP ke ranah mempersoalkan PBG rumah warga, karena sebelumnya Pemkab Deliserdang mengklaim tanah tersebut milik Pemkab Deliserdang berdasarkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dinyatakan dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Selanjutnya, tidak ada jalan lain untuk mempersoalkan tanah tersebut lewat jalur PBG.
"Ini menimbulkan kecurigaan, mengapa Pemkab ngotot ingin membongkar rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG. Ketika diurus PBG-nya, Pemkab Deliserdang malah menyatakan itu tanah milik mereka padahal sudah jelas ada putusan Pengadilan," sebutnya.
Sehingga lanjut Hamdani, setelah menerima aduan masyarakat, maka dalam waktu dekat ini DPRD Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder dan memastikan agar Satpol-PP Deliserdang tidak bertindak melebihi kewenangannya. (GN/GN)
