![]() |
| Supir angkot yang melakukan pelecehan terhadap penumpangnya. (Mol/Fb/Ist) |
Video ini pun menghebohkan masyarakat Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Dalam video yang beredar, Kamis (15/1/2026), tampak seorang supir angkutan kota (angkot) milik Sandhra Frima trayek Sei Rampah-Tebingtinggi diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap penumpang wanita dengan memperlihatkan alat vitalnya.
"Hati-hati kalau mau naik angkot Sandhra Frima dari Simpang Bedagai ke Tebingtinggi. Pandai-pandai memilih angkot. Supirnya menunjukkan kemaluannya. Bantu viralkan agar tidak ada korban selanjutnya," ujar salah satu akun warganet dalam unggahannya.
Unggahan video itu langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak pihak mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas oknum supir tersebut demi memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Selain itu, sejumlah netizen juga meminta agar para supir angkot tersebut dilakukan tes urine narkoba. Dalam berbagai komentar, supir angkot disebut kerap mengemudi secara ugal-ugalan di jalan raya.
Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait identitas korban maupun kepastian adanya laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Pada saat bersamaan, beredar di media sosial sebuah surat resmi dari PT San Dhra Frima tertanggal 15 Januari 2026.
Dalam surat itu disebutkan mulai hari tersebut, supir bernama James Damanik tidak lagi diperbolehkan mengemudikan armada PT San Dhra Frima, baik sebagai supir tetap maupun supir pengganti.
"Apabila supir tersebut masih membawa armada San Dhra Frima, unit akan ditarik oleh PT SAN DHRA FRIMA," demikian bunyi dalam surat tersebut.
Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan angkutan terkait serta instansi berwenang.
"Terima kasih informasinya, nanti akan kami surati pihak manajemen Sandhra Frima. Selanjutnya kami juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan terkait, termasuk kemungkinan pencabutan izin trayek," ujar Fauzul.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Serdangbedagai Ali Syahputra menjelaskan kewenangan pengawasan izin trayek angkutan umum berada di tingkat provinsi.
"Untuk pengawasan trayek angkutan umum merupakan kewenangan Dishub Provinsi. Namun Dishub Sergai tetap dapat melakukan razia gabungan untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan. Jika terkait penindakan izin trayek, itu bukan kewenangan kami," ujarnya. (Sdy/Sdy)

