![]() |
| Eks Plt Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Mahrani dkk dituntut bervariasi di Pengadioan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dimotori Dimas Pratama menuntut Mahrani agar dipidana 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama) 3 bulan.
“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair,” urai JPU.
Yakni secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pekerjaan renovasi tiga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp3.481.657.863.
Antara lain renovasi Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023.
Tuntutan serupa juga menyasar kepada terdakwa lainnya, Togu Munthe dan Purnomo Siregar. Sedangkan Asep Karnama Putra dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
UP
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu dituntut 1 tahun dan 7 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, eks Wakil Ketua (Waket) DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) tersebut juga dikenakan UP sebesar Rp1.190.160.773 dikurangi Rp421.310.081 yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Labuhanbatu.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya dapat disita dan dilelang jaksa. Dalam keadaan tidak juga mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 10 bulan penjara.
Fajarsyah Putra alias Abe juga dituntut dengan pidana yang sama. Bedanya, terdakwa dikenakan UP kerugian keuangan negara sebesar
Rp1.486.097.427 dikurangi
Rp210 juta dan Rp920 juta dengan ketentuan serupa, juga dipidana 10 bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Rudi Syahputra dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta dikenakan UP sebesar Rp805.399.663 dikurangi Rp613 juta yang dititipkan di RPL Kejari Labuhanbatu. Dengan ketentuan serupa, dipidana 9 bulan penjara.
Selain Mahrani, keenam terdakwa juga dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Dua hakim ketua yaitu As’ad Rahim Lubis dan Dr Sarma Siregar didampingi hakim anggota Sontian Siahaan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum para terdakwa.
“Kalau ada pledoi pribadi dari masing-masing terdakwa silakan disampaikan minggu depan,” tegas As’ad.
Renovasi
Sementara dalam dakwaan diuraikan, walau tidak memiliki pengalaman mumpuni di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdakwa Plt Kadis Mahrani ‘nekat’ menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan renovasi tiga puskesmas.
Yakni Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir. Selanjutnya Renovasi Puskesmas Negeri Lama yang mengerjakan sebenarnya adalah terdakwa Yusrial Suprianto yang memakai CV Perdana, milik terdakwa Togu Munthe.
Demikian juga Renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, pemodalnya adalah terdakwa Rudi Syahputra yang menggunakan CV Perdana, milik Asep Karnama Putra. Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa sesungguhnya dikerjakan Fazarsyah Putra dengan menggunakan CV Tri Rahayu, milik Purnomo Siregar.
Hasil ketiga pekerjaan dimaksud juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ROBERTS)

