![]() |
| Wakapolres Serdangbedagai Kompol Rudy Chandra, paparkan kronologis peredaran ganja di acara, pemusnahan barang bukti ganja 14 kg, Rabu (29/1/2026).(mol/RG) |
SERDANGBEDAGAI | Wakapolres Serdangbedagai Kompol Rudy Chandra, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif serta Kasi Humas Polres Serdangbedagai IPTU LB Manulang, pimpin pemusnahan barang bukti ganja,Rabu (29/1/2026), di halaman upacara Mapolres Serdangbedagai.
Kegiatan ini bukti Kepolisian Resor (Polres) Serdangbedagai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 14 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan berbagai instansi, di antaranya AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Jaksa Juwita Citra perwakilan Kejari, Zulfikar selaku Staf Ahli Bupati Serdangbedagai, Supiani Direktorat Puslatfor Polda Sumut, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
![]() |
| Kompol Rudy membakar barang bukti ganja, Rabu (28/1/2026).(mol/RG). |
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan,” ungkap Kompol Rudy.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Serdangbedagai melakukan penyelidikan dan patroli dengan membagi kekuatan menjadi tiga tim. Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai satu unit sepeda motor warna merah bernomor polisi BK 4505 XBB yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Personel Sat narkoba kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penyergapan serta penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah goni berisi 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto 14.520 gram dan berat netto 14.010 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan para tersangka.
“Dari total barang bukti ganja tersebut, sebanyak 118 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, penyidikan, pembuktian, dan persidangan di pengadilan. Sementara sisanya seberat 13.892 gram dimusnahkan hari ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Mereka juga mengungkapkan bahwa peredaran narkotika tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 ribu per kilogram setiap kali penjemputan barang.
Faktor ekonomi disebut menjadi alasan utama kedua tersangka terlibat dalam peredaran gelap narkotika. W diketahui telah tiga kali menerima pasokan ganja, sementara S mengaku dua kali menemani W sejak awal Desember 2025.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar," tutup Kompol Rudy.
Acara konferensi pemusnahan dilanjutkan dengan pembakaran barang bukti ganja secara simbolis bersama para undangan dengan dimasukkan kedalam tong.(HR/HR).


