-->

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan:

Foto: Pelaku Curanmor, Rey Berikut Barang Bukti Diamankan ke Polres Pematangsiantar (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di rumah korban WP, 41, di Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya, Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Sabtu (24/1/2026) siang kepada Metro Online memaparkan kronologi kejadian.

Kata Kasat, pencurian diketahui, Rabu (14/1/2026) sekira pukul 06.00 WIB saat korban bangun tidur tidak melihat sepeda motor Honda Vario 125 hitam nopol BK 2614 TBV miliknya yang diparkir di ruang tengah rumah.

Curiga bercampur resah, korban memeriksa rumah, ia melihat pintu depan serta pintu pagar besi dalam kondisi terbuka.

Korban menemui tetangga dan menceritakan situasi dan kejadian yang baru dialaminya seraya  bertanya apakah ada melihat orang yang mencurigakan masuk ke dalam rumahnya, namun para tetangga tidak ada yang mengetahuinya.

Yakin rumahnya dibobol maling, korban mendatangi piket SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum.

Berdasar LP korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Ipda Revanto Barasa SH langsung bergerak menyelidik untuk melacak keberadaan pelaku berikut barang bukti.

Kerja keras penyelidikan dan profiling target membuahkan hasil. Kecurigaan sebagai pelaku mengarah ke seorang pria, Rey, 28, warga Jalan Medan, Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Target berhasil diamankan, Rabu (21/1/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Diinterogasi, Rey mengakui perbuatannya mencuri sepedamotor Honda Vario milik korban bersama rekannya inisial Fa dengan cara memanjat tembok belakang lalu membobol rumah.

Di dalam rumah, pelaku melihat satu unit Honda Vario yang kuncinya diletakkan di laci sepedamotor lalu membuka pintu depan dan mendorong sepedamotor keluar dari rumah. 

"Sesuai pengakuan, pelaku menjual sepedamotor korban di wilayah Parluasan Siantar Utara," ungkap AKP Sandi Riz Akbar.

Atas pengakuan pelaku, Kanit Jahtanras bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan memburu Fa dan barang bukti, namun belum berhasil ditemukan. Sedang pelaku Rey diboyong ke Polres Pematangsiantar.

Perburuan target terus berlanjut. Dua hari kemudian (23/1/2026), Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, namun Fa belum terlacak keberadaannya.

Pelaku Rey dijerat melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini