-->

Perkara Korupsi Pembuatan Video Profil Desa Karo, Kok Bisa Diaudit Inspektorat Lagi?

Sebarkan:

Tujuh saksi dihadirkan sekaligus oleh JPU di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (mol/robs)

MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022.

Sebanyak tujuh saksi fakta dihadirkan sekaligus JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dimotori Wira Arizona untuk terdakwa Amsal Christy Sitepu, selaku Direktur CV Promiseland, Rabu (14/1/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Melalui hakim ketua Yusafrihardi Girsang, Willyam Raja D Halawa SH selaku penasihat hukum terdakwa mempertanyakan apakah pekerjaan pembuatan video profil desa pernah diaudit Inspektorat Kabupaten Karo.

Para saksi mirip ‘koor’ menerangkan, audit di tahun 2021 lalu, tidak ada masalah. Salah seorang saksi kades menimpali, ada dilakukan kembali audit oleh Inspektorat di tahun 2025. 

“Tahun 2025 ada pemeriksaan Inspektorat di Kantor Kecamatan Yang Mulia. Di sana ada juga orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” timpal saksi.

Fakta lainnya, masing-masing kades ada melakukan musyawarah perencanaan pembangunan (musrencang) dan dibahas lagi untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dari masing-masing desa. Selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Kecamatan untuk mendapatkan persetujuan.

Ketika ditanya isi dakwaan, para saksi menerangkan peralatan terdakwa tidak sesuai isi kontrak. Hanya kamera. Ketika dikonfrontir, terdakwa mencoba mempertegas fakta sebenarnya. Di antaranya drone, Digital Single Lens Reflex (DSLR), drone, mikrofon dan tripod.

“Kami gak tahu nama-nama alatnya Yang Mulia,” timpal para kades. Sedangkan angle apa saja yang perlu, diserahkan kepada terdakwa Amsal Christy bersama krunya. 

Teknis pengambilan visual profil desa, imbuh para saksi, diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa. Sebab masing-masing desa memiliki potensi alam dan sumber daya manusia berbeda-beda.

Saksi lainnya juga pernah mempertanyakan keterlambatan pekerjaan dan ketika dikonfirmasi ke terdakwa, sedang dalam proses. Hasil pekerjaan profil desa sebagian disimpan pemdes dan lainnya ada yang sudah diupload di website desa. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Dugaan Mark Up

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun disebut-sebut secara tidak benar dan/atau berbau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.

Pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdakwa selaku penyedia menyebutkan biaya pembuatan sebesar Rp30 juta. (RbS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini