![]() |
| Indra Surya Nasution SH saat menunjukkan surat bukti kenderaannya. (mol/ampu) |
Kehadiran Indra Surya Nasution SH di Polrestabes Medan berkaitan dengan laporan polisi bernomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran yang menimpa kendaraannya oleh orang tal dikenal (OTK).
Namun, peristiwa tak terduga justru terjadi sesaat setelah Indra turun dari mobil di Polrestabes Medan. Ia mengaku langsung digeledah dan dibentak empat oknum anggota kepolisian dari Polda Sumut.
Indra kemudian dibawa paksa dengan tidak manusiawi ke kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu dan STNK selendang.
Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN, yang oleh oknum polisi tersebut dituduh sebagai kendaraan curian, menggunakan nomor polisi palsu, serta STNK selendang. Yang mana mobil tersebutlah yang dibakar dan mau dijadikan barang bukti terkait laporannya ke Polrestabes Medan.
Terjadi perdebatan di lokasi ketika Indra Surya Nasution SH mempertanyakan dasar hukum dan surat perintah tugas penangkapan, penggeledahan keempat oknum tersebut karena banyak kejanggalan.
Namun, mereka disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas, hanya menunjukkan surat LI tanpa tandatangan, tanpa tanggal, tahun nomor register yang salah, surat perintah Lidik dan yang paling aneh dipersoalkan masih tahap Lidik terjadi proses penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan surat tak ubahnya seperti menangkap teroris dan tampak gugup.
Situasi semakin memanas ketika Indra mengeluarkan telepon genggamnya untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dengan arogannya telepon genggam tersebut justru dirampas secara paksa salah satu oknum polisi yang diketahui bernama Aipda FAR.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyalahi peraturan Kapolri dan perbuatan itu jelas sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) perampasan hak warga sipil di negara hukum Republik Indonesia.
Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian tersebut sebagai alat bukti. Indra Surya Nasution SH yang saat itu membawa BPKB di dalam kantongnya kemudian memperlihatkan langsung nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan kepada para oknum polisi.
Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.
Menanggapi peristiwa itu, kuasa hukum Indra Surya Nasution, Dr Surya Wahyu Danil SH MH yang hadir di lokasi, mempertanyakan legal standing mereka baik secara tindakan, administrasi, serta mekanisme terbitnya Laporan Informasi (LI) serta pemeriksaan yang dilakukan empat oknum tersebut.
Menurutnya, para oknum polisi tidak mampu menjelaskan legal standing atas tindakan melawan hukum mereka itu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Katanya lagi, kejadian di ruang publik terbuka ala coboy itu jelas sudah mencederai institusi polri di mata masyarakat karena jauh dari semangat slogan presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Propam
Atas peristiwa ini, Indra Surya Nasution SH bersama kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan serta melaporkan para oknum tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara sebagai bentuk penegakan hukum dalam agenda transformasi dan reformasi polri yang saat ini sedang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto.
Rekan Indra, Rafi dan Fauzi, menduga tindakan tersebut merupakan konspirasi bentuk upaya cipta kondisi dan penghalang-halangan terhadap proses penyelidikan, mengingat Indra saat itu hendak menghadiri pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya. (ka/RS)

