![]() |
| Foto: Tersangka DS Bersama Barang Bukti (mol/humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Jumat (23/1/2026) siang kepada Metro Online memaparkan pelaku inisial DS, 39, residivis, warga Jalan Langkat II, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku diringkus dari tepi Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (16/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB, setelah dilaporkan masyarakat lantaran memiliki narkotika.
Pada pengungkapan ini petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO merah yang ditemukan di saku depan celana sebelah kiri serta uang tunai sebesar Rp40.000 dari tangan kirinya.
Diiterogasi melekat, DS mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya di Perumahan Menutur Indah Residen II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecamtan Panombean Pane Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pria ini langsung dibawa menju rumah yang disebutnya.
Didampingi perangkat desa setempat, Tim Opsnal menggeledah seisi rumah. Di atas meja dalam kamar petugas menemukan sebuah kotak hitam bertulis redoxon berisi 11 paket sabu berat brutto 2,41 gram.
Kembali diinterogasi, DS mengaku barang bukti sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial R, warga Kota Medan.
Pelaku DS berikut semua barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum sesuai Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (bay/bay)

