-->

Korupsi Pengadaan Website Desa Padanglawas, Pengelola Rumah Makan Diganjar 20 Bulan

Sebarkan:

Terdakwa Donni Siregar akhirnya diganjar 20 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Donni Siregar, pengelola salah satu rumah makan di Kabupaten Padangoawas, Senin sore (19/1/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 20 bulan (1 tahun dan 8 bulan) penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Deny Syahputra memyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas.

Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain itu, terdakwa dipidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Keadaan memberatkan, perbuatan Donni Siregar bertentangan dengan program pemerintah, memperkaya diri sendiri bersama orang lain. 

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, telah mengembalikan kerugian keuangan negara serta memiliki tanggungan keluarga.

“Sehubungan dengan Pasal 622 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengisyaratkan menguntungkan diri terdakwa, maka majelis hakim menerapkan pasal sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” urai hakim anggota Syah Rijal Munthe saat membacakan pertimbangan hukumnya. 

Terdakwa Donni Siregar diyakini telah terbukti bersalah membantu kedua (terpidana) lainnya Syafran Oloan Nasutoon dan Oliver Alexander Butar Butar (berkas terpisah) mengambil uang Pengadaan Website Desa dari masing-masing kepala desa namun websitenya sudah tidak bisa digunakan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Selain itu, terdakwa memiliki niat buruk melakukan penyimpangan padahal biaya Pengadaan Website Desa telah diterima dan tidak sesuai peruntukan semula. Menguntungkan diri sendiri serta dua lainnya,” kata Syah Rijal Munthe. 

Terdakwa sebagai anggota organisasi kepemudaan juga memanfaatkan hubungan baiknya dengan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Hamzah agar Pengadaan Website di 221 desa bisa dikerjakan terpidana lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp2.762.500.000.

UP

Hanya saka majelis hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai besarnya uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya. “Terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP)
kerugian keuangan negara sebesar Rp115 juta dan telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Padanglawas dalam dua tahap, disita untuk menutupi kerugian keuangan negara,” tegas hakim ketua Deny Syahputra didampingi anggota majelis Sulhanufdin. 

Sementara menyikapi putusan tersebut, Donni Siregar didampingi penasihat hukumnya mengatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan, pikir-pikir.

Terdakwa sebelummya dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Serta dikenakan UP sebesar Rp690.625.000 dengan ketentuan, sebulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. 

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Kabur

Dalam dakwaan diuraikan, terpidana Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butar Butar saat makan di rumah makan Donni Siregar menanyakan orang yang paham mengerjakan website. Terdakwa kemudian mengusulkan nama Aswin Batubara (dalam proses pemanggilan), selaku Pemilik CV Art Marito di Medan.

Aswin Batubara kemudian dipercayakan mengerjakan Website Desa Tahun Anggaran (TA) 2019. Sebanyak 217 desa se-Kabupaten Padanglawas tidak selesai dikerjakan alias mangkrak.

Setiap desa dikutip sebesar Rp13 juta. Belakangan diketahui Aswin Batubara malah kabur. Namun terdakwa Donni Siregar dan kedua terpidana lainnya tetap mengutip Rp13 juta per desa.

Sebelumnya terpidana Syafran Oloan Nasution juga di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta UP sebesar Rp690.625.000 dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Sedangkan Oliver Alexander Butar Butar, selaku Komisaris CV Data Swa Media Berkat dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan berikut UP sebesar Rp590.625.000 dengan pidana 1,5 tahun penjara. (ROBERTS/RS)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini