-->

Kaburnya Terdakwa Perkara Narkotika Usai Sidang, Kejari Deliserdang Minta Bantuan AMC Kejagung

Sebarkan:

Dokumen foto Kantor Kejari Deliserdang. (mol/roberts)

MEDAN | Kejari Deliserdang diinformasikan telah mengambil langkah taktis, terkait kasus kaburnya Syalihin GP alias Lihin, salah seorang terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram usai sidang beragendakan pledoi di PN Lubukpakam, Selasa (27/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijrn (Kasi Intel) Andi Sitepu, Rabu sore tadi (28/1/2026) menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya pencarian yang dilakukan oleh staf Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Intel dibantu oleh pihak kepolisian ke tempat-tempat yang dianggap memungkinkan untuk didatangi oleh terdakwa. 

“Juga akan meminta bantuan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) agar bisa memantau keberadaan terdakwa,” tegasnya lewat pesan teks.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Tanjungbalai itu menguraikan, pengawal tahanan yang bertugas pada saat itu ada 7 orang.

Bantuan OTK

Terdakwa merupakan warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, berusia 39 tahun dan berhasil kabur atas bantuan Orang Tidak Dikenal (OTK) menggunakan sepeda motor. 

Borgolnya terbuat dari besi sempat terlepas. Saat itu ada 40 terdakwa sudah selesai sidang. Seperti biasa setelah itu seluruh terdakwa dikembalikan dan diantar ke Lapas. 

Mobil tahanan trip pertama mengantarkan 30 terdakwa ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Kembali lagi bus tahanan dan trip kedua 10 orang. “Yang kabur ini trip kedua. Satu borgol kan 2 orang untuk dimasukkan ke dalam mobil dan yang kabur ini nomor urut ke 6," kata Andi 

Pas giliran Syalihin mau masuk dan naik ke tangga bus belakang tiba-tiba tangan yang diborgol dihempaskan dan rekan tahanan yang satu lagi jatuh. 

Begitu borgol terlepas kemudian Syalihin langsung lari dan mendekati sepeda motor yang ternyata sudah ada 2 orang menunggu dengan menggunakan 2 sepeda motor di dekat lokasi. “Kuat dugaan dipersiapkan untuk membantu kaburnya terdakwa,” pungkasnya.

Informasi lainnya dihimpun, terdakwa hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut itu sebelumnya dituntut tim JPU Kejari Deliserdang agar dikenakan pidana maksimal, mati. (ROBERTS/RS)


 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini