-->

Gerak Cepat, Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cafe Lotta Drink's

Sebarkan:

Foto: Tersangka Pembunuhan, VS alias Viktor. Insert: Saat Baru Ditangkap (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Dua hari buron, pelaku pembunuhan terhadap korban, AP, 21, mahasiswa, warga Desa Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari persembunyiannya untuk menghindari kejaran petugas, Minggu (18/1/2026) sekira pukul 05.00 WIB.                          

Pelaku, VS alias Viktor, 20, warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SH MH didampingi Kanit Jahtanras Ipda Revanto Barasa SH, di Desa Sibaganding Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sebelumnya. Pembunuhan berlangsung di cafe Lotta Drink's, Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (16/1/2026) sekira pukul 03.30 WIB.

Informasi dihimpun. Sebelum kejadian, korban Andre bersama teman-temanya, Kamis (15/1/2026) malam, berkunjung ke cafe Lotta Drink's untuk bersantai.

Belum diketahui pemicu pembunuhan, namun Jumat dinihari korban ditemukan terkapar berlumur darah yang kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Pematangsiantar.

Menerima laporan peristiwa dari masyarakat, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar bersama Kapolsek Siantar Barat Iptu Raja K Sihaloho memimpin olah TKP dan identifikasi.

Sementara, peristiwa maut ini diketahui pelapor, S, ibu kandung korban sekira pukul 04.30 WIB setelah menerima kabar dari A (teman korban), yang mengatakan AP berada di salah satu rumah sakit di Pematangsiantar dalam keadaan koma karena ditusuk orang di dada.

Mendapat kabar, pelapor langsung berangkat menuju IGD rumah sakit yang disebut A, namun perawat jaga menjelaskan, korban sudah meninggal dunia dan berada di instalasi jenazah.

Tidak terima putra kesayangannya meninggal akibat pembunuhan, bercampur sedih yang menyayat, S mendatangi SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus ini diproses hukum

Menindaklanjut LP dari ibu korban, Kasat Reskrim bersama Kanit Jahtanras langsung bergerak cepat memimpin Tim memburu VS alias Viktor. Sejumlah kos-kosan dan tempat biasa pelaku nongkrong disisir, namun target belum berhasil ditemukan.

Upaya penyelidikan dan pengejaran berbuah manis. Tim menerima informasi, pelaku melarikan diri ke wilayah Parapat. Tim langsung mengejar. Pelaku berhasil diamankan Minggu (18/1/2026) subuh.

"Pelaku berhasil kita amankan dan sudah berada di ruang penyidikan untuk mengungkap motif dan apakah ada pelaku lain yang terlbat," ujar AKP Sandi Riz Akbar Senin (19/1/2026) sore

Pelaku akan dijerat sesuai Pasal 458 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini