![]() |
| Ilustrasi palu hakim (dok.mol) |
Sistem senelumny bertumpu pada pembuktian penuh kini membuka jalur penyelesaian perkara melalui pengakuan terdakwa di hadapan hakim.
Langkah tersebut kerap diposisikan sebagai terobosan moderen untuk menjawab persoalan penumpukan perkara, keterbatasan sumber daya, serta tuntutan efisiensi peradilan.
Namun, di balik narasi pembaruan tersebut, sejumlah kalangan mengingatkan adanya risiko serius terhadap kualitas keadilan prosedural, terutama ketika pengakuan dakwaan menjadi jalan pintas penyelesaian perkara.
Dalam kajian hukum acara pidana, pergeseran dari pembuktian penuh ke model berbasis pengakuan bukan sekadar perubahan teknis. Model ini mencerminkan peralihan orientasi dari pencarian kebenaran materiil menuju pengelolaan risiko sistem peradilan.
Konsep tersebut pernah dikemukakan Herbert Packer, yang menilai bahwa sistem pidana modern kerap menegosiasikan kebenaran demi efisiensi dan stabilitas institusional.
Kesadaran atas kerentanan itu tercermin dalam Pasal 205 KUHAP baru. Seperti dikutip dari Dandapala, Jumat malam (16/1/2026), pembentuk undang-undang tidak serta-merta mengikatkan akibat hukum pada pengakuan terdakwa.
Hakim justru ditempatkan sebagai aktor kunci yang wajib menguji secara aktif kualitas dan keabsahan pengakuan tersebut. Meski demikian, efektivitas norma ini sangat bergantung pada cara hakim menggunakan nalar dan diskresinya di ruang sidang.
Efisiensi Potensi Bias
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 205 ayat (1), pengakuan dakwaan baru dapat ditanyakan setelah upaya perdamaian antara terdakwa dan korban tidak mencapai kesepakatan.
Rumusan dimaksud menunjukkan bahwa pengakuan bukan tujuan utama, melainkan opsi terakhir setelah pendekatan restoratif gagal.
Namun dalam realitas peradilan yang dibayangi target kinerja dan beban perkara tinggi, pengakuan dakwaan berpotensi dipahami sebagai solusi paling cepat dan rasional. Ketika efisiensi berubah dari alat menjadi tujuan, muncul apa yang kerap disebut sebagai bias efisiensi prosedural.
Selanjutnya di Ayat (2) Pasal 205 memuat kewajiban hakim menilai pengakuan dengan mempertimbangkan enam aspek, mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan. Secara normatif, ketentuan ini mencerminkan prinsip due process of law dan keadilan prosedural, yang menilai legitimasi putusan dari kualitas proses, bukan semata hasil akhirnya.
Persoalan muncul ketika kewajiban tersebut direduksi menjadi pemeriksaan administratif. Fakta bahwa terdakwa didampingi penasihat hukum atau telah diberi tahu hak-haknya sering kali hanya diverifikasi melalui berkas perkara.
Dalam perkataan lain, hakim berisiko terjebak pada bias formalitas, yakni menyamakan kelengkapan prosedur dengan terpenuhinya rasa keadilan.
Perlindungan terhadap kebebasan kehendak terdakwa menjadi krusial, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 205 ayat (2) huruf e yang melarang pengakuan yang lahir dari tekanan atau paksaan.
Tekanan tersebut tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, tetapi bisa berupa ancaman pidana berat, ketidakpastian masa depan, atau kelelahan psikis akibat penahanan berkepanjangan. Kajian kriminologi kritis menunjukkan bahwa keputusan terdakwa kerap diambil dalam kondisi pilihan yang sangat terbatas.
Diskresi yang Rawan
Ketentuan huruf f ayat (2), yang memberi ruang bagi hakim mempertimbangkan hal lain yang dianggap perlu, menjadi bagian paling sensitif dalam Pasal 205.
Di satu sisi, norma ini membuka peluang bagi hakim menjalankan peran substantif sebagai penjaga keadilan prosedural. Di sisi lain, ruang diskresi tersebut juga rentan dipengaruhi bias personal dan sosial.
Penilaian atas sikap kooperatif, penyesalan, atau cara terdakwa menyampaikan pengakuan tidak lepas dari faktor kelas sosial, tingkat pendidikan, dan latar budaya. Kritik terhadap praktik hukum semacam ini pernah dikemukakan Pierre Bourdieu, yang menyoroti bagaimana kekuasaan simbolik bekerja secara halus dalam ruang peradilan.
Pasal 205 ayat (3) kemudian menjadikan keyakinan hakim sebagai dasar perubahan acara pemeriksaan menjadi pemeriksaan singkat. Pada titik inilah proses peradilan berbelok. Jika keyakinan terbentuk terlalu dini atau dipengaruhi kepentingan sistemik, risiko kesalahan prosedural semakin besar.
Diskresi yang tidak disertai refleksi mendalam dapat menggerus integritas hukum sebagai praktik penalaran moral.
Sebaliknya, ayat (4) menegaskan bahwa ketika hakim masih ragu, pemeriksaan harus dilanjutkan dengan acara biasa. Norma ini secara implisit memerintahkan agar keraguan berpihak pada pembuktian penuh.
Tantangannya, dalam praktik, keraguan kerap dipersepsikan sebagai hambatan efisiensi, sehingga muncul kecenderungan menerima pengakuan secara prematur demi kelancaran proses.
Ujian bagi Keadilan
Pengakuan dakwaan dalam KUHAP baru pada akhirnya menjadi ujian nyata bagi kualitas diskresi hakim. Risiko bias yang menyertai penerapannya bersifat struktural dan metodologis, bukan semata persoalan integritas individu.
Bias efisiensi, bias formalitas, serta asumsi bahwa terdakwa selalu bertindak rasional dapat bekerja secara halus, bahkan ketika hakim merasa telah bertindak profesional. Karena itu, kehati-hatian dalam menerima pengakuan dakwaan tidak cukup berhenti pada kepatuhan prosedural.
Menolak pengakuan yang meragukan bukanlah tanda ketidakefisienan, melainkan bentuk kesetiaan pada keadilan prosedural. Kualitas peradilan tidak diukur dari kecepatan penyelesaian perkara, melainkan dari sejauh mana kebebasan kehendak dan hak terdakwa benar-benar dilindungi.
Kesadaran atas potensi bias hakim dalam penerapan Pasal 205 KUHAP baru menjadi prasyarat agar mekanisme ini tidak bergeser dari instrumen pembaruan menjadi sumber ketidakadilan baru. Pada titik inilah profesionalisme hakim diuji secara substantif. (RobS/RS)

