![]() |
| Dokumen foto kondisi hutan. (mol/most) |
Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan 24 perusahaan yang membuka lahan di kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah audit ini bertujuan untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan kawasan hutan oleh pengusaha.
Ia menduga penggunaan lahan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana alam.
Proses evaluasi ini menyasar dua jenis izin utama, yakni Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Pemerintah menduga adanya tindakan pembukaan lahan yang menyalahi aturan dan berdampak langsung terhadap rusaknya ekosistem di wilayah hulu sungai.
“Monitoring dan evaluasi dilakukan kepada kurang lebih hampir 24 izin pengusahaan hutan di tiga provinsi, baik HTI maupun HPH,” ujar Prasetyo Hadi sebagaimana dikutip, Kamis malam (1/1/2026).
Langkah penertiban ini dilakukan melalui kerja sama lintas sektoral yang melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum.
Selain audit perizinan, petugas di lapangan juga melakukan pembersihan sisa-sisa kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang, yang menjadi indikasi adanya aktivitas penebangan di hulu sungai yang merugikan masyarakat luas. (mtv/RS)

