![]() |
| Kajati Sumut Harli Siregar (bawah tengah) saat menerima ekspos perkara humanis asal Kejari Simalungun. (mol/penkum) |
Pria yang sempat terseret perkara penadahan itu resmi dibebaskan dari tuntutan pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (12/1/2026).
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny serta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Preciselly bersama jajaran Bidang Pidum Kejati.
Penetapan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memaparkan kronologi perkara melalui ekspos secara daring.
Peristiwa bermula, Selasa (21/10/2025), sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Robert Arnando membeli satu unit laptop di loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Pematang Siantar. Laptop tersebut belakangan diketahui milik Irma Sari Damanik, yang merupakan korban pencurian.
Robert membeli barang tersebut dari seseorang tanpa mengetahui bahwa laptop itu berasal dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Namun, seiring berjalannya proses hukum, muncul itikad baik dari semua pihak yang membuka ruang penyelesaian secara restoratif.
Korban secara tulus menyatakan telah memaafkan tersangka. Sementara itu, Robert pun mengakui kekhilafannya dan menegaskan tidak pernah berniat memiliki barang hasil kejahatan. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat setempat, yang diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang menginginkan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Mendengar seluruh pemaparan, Kajati Harli menegaskan, penerapan keadilan restoratif harus berlandaskan aturan yang berlaku dan tidak meninggalkan luka sosial di tengah masyarakat.
“Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus mampu merajut kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut Indra Hasibuan menambahkan, Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum senantiasa mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat, tanpa mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri.
Menurutnya, dalam perkara ini telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Korban memilih memaafkan, sementara tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Artinya, dengan perdamaian tersebut, tersangka dan korban sepakat untuk kembali menjalani kehidupan sosial tanpa terbebani persoalan hukum,” ungkap Indra Hasibuan melalui pesan singkat.
Melalui pendekatan restoratif, Kejaksaan berharap hukum tidak hanya hadir sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai jembatan pemulihan hubungan, menjaga harmoni, dan menumbuhkan rasa keadilan yang lebih manusiawi di tengah masyarakat. (RobS/RS)

