-->

Besok ‘Nasib’ Mantan RM Bank di Kisaran dan DPO Abang Beradik Diputuskan Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:

Dokumen foto sidang ketika mantan Pinca bank plat merah di Kisaran James Sembiring (tengah) dan dua lainnya dihadirkan selaligus sebagai saksi di Pengadilan Tipokor Medan. (dok.mol)

MEDAN | Besok, Senin (12/1/2026) ‘nasib’ mantan Relationship Manager (RM) tahun 2018 hingga 2019 pada bank tiga huruf di Kantor Cabang (KC) Kisaran bakal diputuskan di Pengadilan Tipikor Medan.

Demikian hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) pada PN Medan, Minggu malam tafi (11/1/2026).

Dimas Nugraha yang dihadirkan langsung di ruang sidang dijerat melakukan tindak pidana korupsi berbau kredit macet bersama Budi Suriyanto, selaku debitur dan adiknya, Rozi Wahono disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Asahan.

Dimas Nugraha sebelumnya, Rabu (3/12/2025) dituntut tim JPU dimotori Chandra Syahputra agar dipidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Dimas Nugraha dan kedua terdakwa berstatus DPO tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp412.918.407,” urai Chandra.

Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar UP tersebut, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang JPU.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Chandra, juga Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan.

DPO

Sedangkan DPO Budi Suriyanto, selaku debitur dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp325.918.407 dengan ketentuan sama seperti Dimas Nugraha, dipidana 4 tahun penjara.

Sedangkan adiknya, Rozi Wahono dituntut pidana pokok dan denda berikut subsidair yang sama. Bedanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp85 juta dengan ketentuan serupa, dipidana 4 tahun penjara.

Tak Prosedur

Sementara dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Dimas Nugraha dihubungi oleh Rozi Wahono (teman saat SMA) melalui aplikasi Facebook Messenger terkait rencana Rozi Wahono untuk menjalankan usaha jual beli mobil lelang dengan saksi Budi Suriyanto dan ingin mengajukan kredit untuk kebutuhan modal usaha.

Namun pada saat itu Rozi Wahono tidak dapat mengajukan kredit lagi disebabkan nama Rozi Wahono sudah masuk daftar hitam di bank plat merah tersebut. Maka, pinjaman akan diajukan atas nama abangnya, Budi Suriyanto. 

Selanjutnya, Rozi Wahono menemui terdakwa di KC Kisaran dan akan melakukan survei ke lokasi usaha Budi Suriyanto yaitu ‘Panglong Budi’ di Dusun IV, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Untuk meyakinkan kesanggupan pengembalian pinjaman, abang beradik itu menerangkan bahwa panglong tersebut beromzet Rp125 juta per bulan. 

“Padahal usaha panglong tersebut merupakan milik saksi Isbanunsyah yang merupakan orang tua dari saksi Budi Suriyanto,” kata JPU. 

Karena salah satu persyaratan pengajuan kredit yang disampaikan calon debitur harus menyiapkan agunan, maka selanjutnya Rozi Wahono menjumpai saksi Herlina Br Hutauruk (guru les privat bahasa inggris sewaktu Sekolah Dasar-red) sambil meyakinkan bahwa dirinya sudah sukses, memiliki rumah makan ayam geprek serta abangnya Budi Suriyanto memiliki usaha panglong.

Alhasil saksi bersedia meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang akan dijadikan sebagai agunan dalam bentuk pinjam nama. Namun tanah dan bangunan dalam sertifikat sepenuhnya tetap milik Herlina Br Hutauruk. Apabila kreditnya telah dicairkan, maka asli SHM dikembalikan.

Belakangan terungkap, permohonan fasilitas KMK calon debitur, Budi Suriyanto berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, terdapat 2 bundel akta jual beli dengan Nomor 36 tahun 2019 tanggal 23 Mei 2019 yang dibuat oleh notaris Indra Perdana Tanjung SH MKn (Almarhum), tidak sah.

Proses pembuatan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab dari 5 tanda tangan yang tertera di dalam AJB, tiga orang mengakui tidak pernah melakukan tanda tangan tersebut dan Surat Kematian suami saksi Herlina Br Hutauruk dipalsukan.

“Sehingga SHM Nomor: 366/Sintang tanggal 24 Juli 1995 yang menjadi agunan terhadap KMK tidak dapat diikat dengan Akta Pengikatan/Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Bahwa covernote tersebut hanya dijadikan sebagai formalitas agunan, seolah-olah agunan berupa SHM milik saksi Herlina Br Hutauruk sedang dalam proses balik nama kepada Budi Suriyanto.

Padahal tidak pernah terjadi proses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan karena terdapat ketidaklengkapan dokumen berupa tidak melampirkan Surat Keterangan Kematian dari suami Saksi Herlina Br Hutauruk yaitu DL Hutabarat dan Surat Keterangan Ahli Waris,” katanya. (Tim/RoS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini