-->

WOW!! Residivis Kurir 22 Kg Sabu Luput dari Hukuman Mati di PN Medan

Sebarkan:



Hendrik, residivis kurir 22 Kg sabu luput dari hukuman mati di PN Medan. (mol/mtr)

MEDAN | Hendrik, warga Komplek Permata Hijau Blok A, Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (10/12/2025) luput dari hukuman mati.

Majelis hakim Eti Astuti di ruang Cakra 4 PN Medan dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Hendrik juga redidivis perkara penyalahgunaan narkotika itu diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg. 

Namun majelis tidak sepedapat dengan beratnya pemidanaan yang dijatuhkan. kepada Hendrik,. Pria 42 tahun itu sebelumnya dituntut pidana mati dan divonis penjara seumur hidup.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Terdakwa sudah pernah dihukum (residivis) dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2010 dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun satu bulan di PN Medan. 

Keadaan meringankan, tidak ada,” urai hakim ketua didampingi hakim anggota Pinta Uli Br Tarigan dan Abdul Hadi.

Atas putusan tersebut, JPU Tommy Eko Pradityo, Hendrik maupun penasihat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Pengembangan

Dalam dakwaan diuraikan, pengungkapan perkara sabu Hendrik merupakan hasil pengembangan atas informasi masyarakat.

Empat anggota Polrestabes Medan, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB menerima informasi mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di depan Supermaket Irian Aksara Medan.

Sekitar pukul 14.00 WIB polisi melihat Hendrik sedang mengenderai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik.

Petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.

Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan). 

Polisi sempat mencari Joko, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, Hendrik beserta barang bukti pun dibawa polisi ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini