Rekonstruksi Pembunuhan di Simalungun, 13 Tusukan Pisau Renggut Nyawa Korban

Sebarkan:

Foto: Tersangka Dolmansen Sipayung Memperagakan Cara Menghabisi Korban Edward Sembiring (mol/dok-humas)
SIMALUNGUN | Melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun gelar rekonstruksi pembunuhan, Edward Sembiring, 51, warga Dusun Dolok Maraja Timur, Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang terjadi Kamis malam (13/11/2025) sekira pukul 22.30 WIB lalu.

Rekonstruksi digelar di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Selasa, (2/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kanit Jahtanras, Iptu Ivan Roni Purba SH didampingi KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk bersama penyidik menjelaskan, pada rekonstruksi pihaknya menghadirkan tersangka, Dolmansen Sipayung, 36, warga yang sama dengan korban, kehadapan JPU Kejaksaan Negeri Simalungun yang diwakili Firmansyah SH bersama Tim.

Rekonstruksi turut disaksikan Penasehat Hukum tersangka Fererius Purba SH, keluarga korban, saksi dan keluarga tersangka.

Diungkapkan Iptu Ivan Roni Purba, kematian korban Edward Sembiring disebabkan luka berat akibat 13 tusukan pisau pelaku, di dada kanan bawah satu (1) kali, dada kiri satu (1) kali, dada kanan dua (2) kali, dada atas empat (4) kali, rusuk satu (1) kali, leher kanan satu (1) kali dan pinggang belakang tiga (3) kali.

Dipaparkan, dalam rekonstruksi pelaku memperagakan 15 adegan yang berawal pelaku dan korban serta 2 rekan mereka, Rawalpen Sipayung dan Lasmian Saragih (saksi) bermain bola bilyard sambil minum tuak di satu warung di desa mereka, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB 

Awalnya permainan berlangsung adem, namun hingga pukul 22.30 WIB, saat giliran korban Edward bermain terlangkahi Dolmansen Sipayung.

Edward Sembiring emosi dan protes keras. "Kenapa Kalian Lewati Giliranku, Kayak Jago-Jago Aja Kalian'," emosi korban meninggi hingga menimbulkan cekcok dan adu mulut. Suasana memanas.

Korban Edward Sembiring mengancam akan "melipat-lipat" Dolmansen Sipayung. Ancaman korban dijawab pelaku santai, "Lipatlah Nah,"

Merasa dilecehkan korban makin emosi, cekcok mulut berujung adu fisik. Edward Sembiring menendang pelaku, namun dielak.

Dolmansen balas menendang. Edward terjatuh. Melihat kegaduhan beberapa orang di warunh langsung melerai dan menyuruh Dolmansen pulang.

Kata Kanit Jahtanras, Dolmansen sempat pulang berjalan kaki sementara Edward melanjutkan minum tuak.

Namun beberapa saat kemudian, Edward meninggalkan warung, Bukan pulang. ternyata ia mendatangi rumah Dolmansen. Ini pemicu pembunuhan.

Sekitar 10 menit tiba di rumah, Dolmansen keluar dan melihat  Edward sudah di depan rumahnya. Korban Edward yang membawa pisau langsung menusuk tangan kiri Dolmansen.

Bentuk perlawanan, Dolmansen menghempaskan tubuhnya ke arah korban, Melihat Edward terjatuh, pelaku berlari ke rumah mengambil pisau yang terselip di dinding lalu menyerang Edward dengan sadis.

Korban yang sudah terkapar diludahi serta pinggang belakangnya ditusuk. Pelaku berkata, "Biar Mati Kau" seraya memijak pinggang korban.

Desa spontan gempar dan heboh. Rawalpen Sipayung bersama teman-temannya menemukan Edward telungkup berlumuran darah di depan rumah pelaku Dolmansen Sipayung.

"Korban dilarikan ke Puskesmas Saran Padang, namun tidak tertolong, ia dinyatakan meninggal dunia," ungkap Iptu Ivan Roni Purba prihatin. Rabu (3/12/2025) siang

Jaksa Firmansyah SH yang menyaksikan rekonstruksi menyatakan berkas perkara sudah lengkap. "Rekonstruksi ini memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan Unit Jatanras. Kami siap melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan," kata Firmansyah.

Penasihat hukum tersangka, Fererius Purba menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional. 

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dalam proses peradilan," ungkap Fererius Purba.

Tersangka Dolmansen Sipayung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini