-->

Pengamat: Mutasi, Promosi dan Demosi Pejabat Pemda Adalah Hak Prerogatif Kepala Daerah

Sebarkan:
Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih. (Mol/Ist)
TEBINGTINGGI | 
Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Tebingtinggi, Selasa (16/12/2025) kemarin di Aula Lantai 4 Balai Kota.

Pada kesempatan tersebut, terlihat sejumlah pejabat mendapat promosi jabatan dari Kepala Bidang (Kabid) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Camat.

Kemudian, dari Kepala UPTD menjadi Kabid, Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan promosi menjadi Lurah, dan ada juga yang mutasi dengan jabatan yang sama.

Namun, ada pula yang turun jabatan (Demosi) dari Lurah menjadi Sekretaris Kelurahan dan Kasi Kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Ratama Saragih mengatakan, promosi, mutasi dan demosi pejabat pemerintah adalah hak prerogatif kepala daerah.

Hal itu, kata Ratama, merupakan bagian dari manajemen kepegawaian untuk penyegaran organisasi.

Menurutnya, selain pemegang otoritas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang ASN, Wali Kota mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan/mutasi, dan memberhentikan ASN di instansi pemerintah.

Tujuan kepala daerah melakukan promosi, mutasi dan demosi adalah untuk penyegaran, meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi.

Selain itu juga bagian dari dukungan akan visi misi di masa kepemimpinannya dan efektivitas pemerintahannya.

"Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih juga melakukan hal itu, tentu tujuannya sama yaitu untuk menyukseskan visi misinya atau janji politiknya di masa kampanye kepada rakyat," ujar Ratama dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Sebagaimana diketahui, visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi yaitu mewujudkan Tebingtinggi yang maju, damai dan sejahtera.

Sedangkan misi ada 5 yaitu, meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan pelayanan kesehatan, pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian, mewujudkan kualitas infrastruktur, meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dan meningkatkan tata kelola pemerintahan untuk pelayanan.

"Nah, untuk mewujudkan ini semua tentu tidak mudah. Perlu orang-orang yang punya sumber daya manusia yang unggul, berintegtritas dan profesional," ucap Ratama.

Ratama menegaskan mutasi ataupun demosi yang dilakukan Wali Kota Tebingtinggi merupakan hal yang wajar.

"Itu adalah hal wajar jika Wali Kota saat ini menempatkan ASN di setiap instansi atau OPD untuk maksud dan tujuan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang baik, sehingga kemudian rakyat bisa merasakan kehadiran pemerintahnya," pungkas Ratama yang juga Jejaring Ombudsman ini. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini